Panlih DPRD Ingin Perpanjang Proses Pengusulan Calon Wagub Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 23-11-2017 | 08:50 WIB
wagub-Kepri.jpg
Ilustrasi - kursi Wakil Gubernur Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Panitia pemilihan (Panlih) DPRD Kepri ingin memperpanjang proses pengusulan calon Wakil Gubernur pengganti Agus Wibowo. Pasalnya, jangka waktu pengusulan tidak diatur dalam tata tertib (Tatib) yang sudah disepakati.

Wacana perpanjangan masa pengusulan itu mencuat lantaran lima Partai politik (Parpol) pengusung Sani-Nurdin pada Pilkada sebelumnya belum seluruhnya merekomendasikan pencalonan Mustafa Widjaya (pengganti Agus Wibowo). Ia baru direkomendasikan tiga Parpol pengusung yakni Demokrat, PPP dan PKB.

Ketua Pansus Pemilihan Wakil Gubernur di DPRD Kepri, Suryamakmur Nasution mengatakan, penetapan calon tetap Wagub Kepri, yang akan mengikuti pemilihan di DPRD Kepri, hendaknya dapat ditetapkan, setelah calon pengganti, Mustafa Widjaya diajukan dan diverifikasi Panlih.

"Karena jika Ketua membatasi ?masa penerimaan Calon yang diusulkan Parpol melalui Gubernur, hal tersebut tidak diatur di dalam Tatib DPRD tentang pemilihan Wakil Gubernur," ujar Surya Makmur, Rabu (22/11/2017).

Hal yang sama juga dikatakan Wakil Ketua Pansus pemilihan Wakil Gubernur, Sirajudin Nur. Politisi Partai PKB ini mengingatakan, agar DPRD tidak membuat satu kebijakan yang bertentangan dengan aturan UU, hingga berdampak permasalhan hukum dikemudian hari.

"Jadi lebih bagus calon yang muncul dan akan diajukan, diusulkan Gubernur dan diverifikasi dahulu di DPRD, baru Paripurna penetapan calon tetap Wagub diadakan," ujar Sirajudin.

Politisi Parpol pengususng PPP, Sarafuddin Aluan juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, sesuai dengan aturan dan pasal UU nomor 10 tahun 2017 tentang Pilkada, Wakil Gubernur pengganti diusulkan dua nama oleh Gubernur ke DPRD untuk dipilih sebagai Wakil Gubernur tetap.

"Hal yang sama juga dikatakan Mendagri ketika kita melakukan konsultasi. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana nanti sifat putusan DPRD terhadap penetapan satu calon, serta menetapakan kembali satu calon lagi, yang saat ini sedang berproses," tegas Sarafudin Aluan.

Ia juga mengatakan, pihaknya tidak ingin DPRD menabrak UU dalam pemilihan Wakil Gubernur, yang berakibat gugatan dan bahakan Mendagri tidak akan menerima atau melegalisasi calon tunggal, walaupun calon tersebut dipilih dan ditetapkan DPRD sebagai Wakil Gubernur.

Semenatara anggota DPRD lainya, seperti Sahat Sinaga dari PDIP dan Taba Iskandar dari Partai Golkar, meminta pada Ketua DPRD Kepri, agar tetap mengesahkan, Isdianto sebagai calon tetap Wakil Gubernur Provinsi Kepri.

Hal itu, tambah Tabah Iskandar, mengingat telah lamanya proses pengusulan yang diberikan Gubernur dan Parpol Pengusung oleh Panlih dan DPRD Kepri. Namun, waktu itu tidak dimanfaatkan Gubernur, untuk berkompromi dan melakukan pertemua dengan 4 Parpol pengusung lain, untuk mencalonkan dan mengusung figur calon Wakil Gubernur tersebut.

"Kami meminta Cawagub yang telah kami verifikasi ditetapkan. Karena mekanisme dan pelaksanaan pemilihan Wagub Kepri di DPRD Kepri, harus terus berproses," ujar Taba.

Sebagai tahapan pelaksanaan pemilihan Wagub, tambah Taba Iskandar, Gubernur telah disurati DPRD, atas gugur dan tidak lengkapnya syarat calon Wagub yang diusulkan. Namun hingga saat ini, Gubernur tidak mmenjawab dan bahakan tidak mampu menyatukan persepsi kolega Parpol lain yang menjadi pengusungnya, untuk memilih dan mengajukan satu calon pengganti.

Politisi Partai PDIP Sahat Sianturi juga mengatakan hal yang sama. Mekanisme pengajuan dua orang calon Wagub Kepri, sebagai mana amanah UU, sudah dilakukan Partai politik melalui Gubernur Kepri. Tetapi saat diverifikasi satu calon administrasi pencalonanya kurang lengkap, hingga Panlih melalui Ketua DPRD telah menyurati Parpol pengusung dan Gubernur ?agar segera mengajukan nama calon penggantinya.

"Sayangnya sampai 21 hari lebih dan bahakan kembali diberi limitasi penggantian nama, Gubernur belum mengajukan nama. Bahkan tidak memeritahukan ke DPRD apakah masih dalam diskusi antara Parpol atau bagaimana," kata Sahat.

Dengan kondisi itu, Sahat meminta agar DPRD Kepri segera menetapkan, Calon Wakil Gubernur tetap Provinsi Kepri. Terhadap calon yang sudah memenuhi syarat sebagai mana hasil verifikasi Panlih Wagub.

?Dengan perdebatan panjang tersebut, akhirnya DPRD melalui Ketua DPRD Kepri, sepakat menetapkan 1 calon Wagub Kepri, dan memberikan waktu hingga Kamis (23/11/2017) pada Parpol pengusung dan Gubernur, agar segera mengajukan nama calon pengganti Cawagub Kepri ke DPRD.

"?Kami menghargai surat dan kesepakatan 3 Parpol yang kembali mengusulkan Cawagub Mustafa Widjaya, Seharusnya surat tersebut ditujukan ke Gubernur dan meminta Gubernur agar segera meneruskanya ke DPRD, guna dilakukan verifikasi," kata Jumaga.

Setelah calon yang diusulkan Demokrat, PPP dan PKB dinayatakan lulus verifikasi di Panlih, tambah Politisi PDIP itu, DPRD akan kembali menggelar Paripurna untuk menetapkan Mustafa Widjaya sebagai calon tetap Wagub Kepri, yang nantinya akan dipilih DPRD.

Editor: Gokli