Pemko Tanjungpinang Terima Hibah Bangunan Milik Negara dari Kementerian PUPR
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 17-11-2017 | 18:50 WIB
penandatanganan-bersama-dari-menteri-PUPR.gif
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, bersama Gubenur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia menandatangani berita acara hibah tersebut secara serentak. Aset yang dihibahkan merupakan aset tahun 2006 sampai 2016 (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Pusat melalui Menteri Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyerahkan aset bangunan proyek APBN kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Penyeraha asset bangunan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah ini, dilakukan melalui penandatanganan naskah dan berita acara serah terima hibah barang milik negara dari Direktorat Jendral (Dirjen) Cipta Karya kepada pemerintah daerah dan yayasan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kamis (16/10/2017).

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, bersama Gubenur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia menandatangani berita acara hibah tersebut secara serentak. Aset yang dihibahkan merupakan aset tahun 2006 sampai 2016.

Hibah aset ke Kota Tanjungpinang senilai Rp17.320.475,330 terdiri dari truct attachmen tahun 2006, Excavator tahun tahun 2013, keduanya berasal dari Satker PLP.

Selain itu, ada juga aset 2011 berupa instalasi air bersih /air baku (SWRO Penyengat), jaringan pipa distribusi tekanan menengah pipa PE serta taman batu 10 yang dibangun tahun 2016 lalu dari Satker air minum.

Atas penyerahan dana hibah itu, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat dan dengan penyerahan aset yang dilakukan, pengelolaan dan pemeliharaan akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Tanjungpinang.

"Kami berharap, penyerahan aset seperti ini hendaknya tidak memakan waktu yang terlalu lama, sehingga kondisi aset juga masih dalam keadaan baik," ujar Lis Darmansyah.

Penyerahan aset saat ini masih secara administrasi, sedangkan penyerahan aset secara fisik di lapangan tentunya nanti Pemko akan melakukan pengecekan kembali, karena asetnya juga ada yang sudah bertahun-tahun, barangkali ada yang perlu dibenahi atau tidak, ujarnya.

"Ke depan diupayakan UPT sudah ada dan dan Pimpinan UPTD juga sudah terisi, sehingga ada nilai profit tapi jangan sampai membenani APBD," papar Lis Darmansyah.

Sementara itu, Direktur Cipta Karya Kementerian PUPR, Ir Sri Hartoyo, mengatakan bahwa hibah yang diterima pemerintah daerah maupun yayasan itu, merupakan barang milik negara yang bersumber dari dana APBN tahun 2005 sebanyak 764 aset.

Penyerahan aset secara administrasi, tambah Sri, merupakan wujud sinergisitas Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, disertai juga dengan pemindahan pencatatan sesuai aturan berlaku.

"Kiranya dapat ditingkatkan kualitas barang milik negara dan memperjelas pengoperasian dan pemeliharaannya," ungkap Hartoyo.

Ia juga berharap dengan penyerahaan yang dilakukan, agar penerima lebih tertib administrasi.

Lambatnya penyerahan aset ini menurut Hartoyo dikarenakan prosesnya juga melibatkan Kementerian Keuangan hingga tidak bisa secara langsung dari Kementerian PUPR. Ia juga mengimbau agar Pemerintah Daerah mengalokasikan dana pemeliharaan dan pengelolaannya yang bersumber dari dana APBD masing-masing.

Editor: Udin