Begini Mengurus Izin Tambang Menurut Dinas ESDM Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 10-11-2017 | 12:16 WIB
Amjonnnnn.jpg
Kadis ESDM Kepri, Amjon.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pelaku usaha yang ingin melakukan pertambangan di wilayah Provinsi Kepri, perlu memahami syarat dan ketentuan agar tidak bermasalah di kemudian hari.

Stelah mengantongi izin WIUP dan IUP Eksplorasi, perusahaan harus membuat laporan hasil Eksplorasi ke Dinas ESDM Pertambangan, serta mengajukan permohonan peningkatan izin dari Eksplorasi (penyelidikan) ke izin Eksploitasi operasi pengerukan.

"Terdapat atau tidak terdapat potensi sumber daya alam bahan logam timah lengkap dengan material pengikut lainya di lokasi ekplorasi itu harus dilaporkan ke Dinas ESDM," sebut Kepala Dinas ESDM Kepri, Amjon, Kamis (9/11/2017).

Selanjutnya, untuk mengurus IUP operasional eksploitasi kandungan devosit tambang yang ada di lokasi, ESDM atau Dinas Pertambangan akan meminta perusahaan menindak lanjuti izinya, dengan persyaratan yang ditetapkan seperti, pengurusan Amdal, pelaksanaan ganti rugi lahan serta penyelesaian lahan lainya.

"Untuk mendapatkan IUP eksplotasi produksi tersebut, perusahaan pemohon juga harus memenuhi sejumlah syarat, seperti Analisis Dampak Lingkungan, Pemanfatan atau Pinjam Pakai Hutan Produksi dari Kementeriaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta penyelesiaan ganti rugi lahan lainya," Demikian Amjon.

Editor: Gokli