Pjs Gubernur Kepri Gelorakan Pilkada Sehat 2020

28-09-2020 | 18:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin, menggelorakan terselenggaranya Pilkada sehat di seluruh negeri Segantang Lada. Pilkada harus sukses dan lancar serta tidak menjadi klaster baru sebaran pandemi Covid-19.

"Pilkada harus menjadi pesta demokrasi yang lancar dan sukses. Semua harus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin. Terlebih para calon yang berkontestasi, protokol kesehatan harus diutamakan saat bersosiaisasi," kata Bahtiar di sela-sela ziarah ke Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Ahad (27/9/2020).

Polsek Bandara RHF Tanjungpinang Buka Dapur Umum Tanggap Covid-19

28-09-2020 | 18:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polsek Bandara RHF Tanjungpinang membuka dapur umum tanggap Covid-19, guna menghadapi situasi wabah pandemi yang hingga saat ini belum kunjung usai.

Dapur umum yang digagas Polsek Bandara RHF Tanjungpinang ini, membagikan makanan dan air mineral kepada masyarakat yang membutuhkan.

Menteri Pertanian Apresiasi Gerai Tani Kota Tanjungpinang

27-09-2020 | 16:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hujan bukan menjadi penghalang, malah membawa berkah untuk para petani Kota Tanjungpinang untuk tetap menjual hasil pertaniannya kepada masyarakat. Yang lebih istimewanya, para petani ini dikunjungi langsung oleh Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sabtu (26/9/2020).

Bahtiar Tinjau Kantor Gubernur Kepri, Pastikan Pelayanan Tetap Lancar

27-09-2020 | 15:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Bahtiar melakukan peninjauan ke Komplek Perkantoran Gubernur Kepri di kawasan Pulau Dompak, Tanjungpinang, Minggu (27/9/2020).

Bawaslu Kepri Minta Paslon Petahana Tak Gunakan Kekuasaan dan Fasilitas Negara Saat Cuti Pilkada

26-09-2020 | 17:53 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan para calon Kepala Daerah petahana tidak menggunakan atau memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik selama cuti Pilkada.

Anggota Bawaslu Kepri, Indrawan mengatakan, calon Kepala Daerah juga tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara dan mempengaruhi stafnya di pemerintahan selama 71 hari pelaksanaan kampanye Pilkada.