Kasus Perusakan Patok Lahan Tahun 2023

Aloysius Dhango Resmi Ditahan, Kejari Tanjungpinang Buru Herman Yosep Ola Atawolo
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 04-02-2025 | 15:24 WIB
Aloysius-Herman.jpg
Terdakwa Aloysius Dhango alias Alo dan Herman Yosep Ola Atawolo, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (21/7/2023). (Foto: Devi Handiani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akhirnya mengeksekusi Aloysius Dhango alias Alo setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dalam kasus pengrusakan patok.

Aloysius resmi dijebloskan ke Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk menjalani hukuman tiga bulan penjara. Sementara itu, terdakwa lainnya, Herman Yosep Ola Atawolo, masih buron dan kini menjadi target pencarian kejaksaan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Matahan Napitupulu, memastikan proses eksekusi dilakukan sesuai prosedur setelah putusan MA Nomor 1574 K/Pid/2024 diterima pada 22 Januari 2025.

"Aloysius sudah kami eksekusi ke rutan. Untuk Herman, kami masih menunggu kehadirannya, tetapi jika terus menghindar, kami akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Matahan, Senin (3/2/2025).

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, membenarkan pihaknya telah menerima Aloysius untuk menjalani sisa hukumannya selama dua bulan.

Kasus Pengrusakan Patok dan Hukuman yang Diperberat MA

Kasus ini bermula pada 21 Juli 2023, ketika Aloysius dan Herman diduga merusak 12 patok milik Djodi Wirahadikusuma di Jalan WR Supratman Km 8, Tanjungpinang. Aloysius disebut mencabut dan membuang patok ke parit, sementara Herman merekam aksi tersebut. Kerugian akibat perusakan ini ditaksir mencapai Rp 13,25 juta.

Pengadilan Negeri Tanjungpinang awalnya hanya menjatuhkan vonis satu bulan penjara dengan status tahanan kota pada Agustus 2024. Namun, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi yang memperberat hukuman menjadi tiga bulan penjara. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh MA dalam kasasi.

Aloysius dan Herman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Editor: Gokli