Polisi Bubarkan Unjuk Rasa Tak Berizin di Depan Kantor Kejari Tanjungpinang

30-09-2020 | 19:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Unjuk rasa mahasiswa di Kantor Kejari Tanjungpinang dibubarkan Polisi, Rabu (30/9/2020).

Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan yang tak diinginkan sekaligus guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pemko dan Polsek Tanjungpinang Timur Tegur Pelanggar Protokol Kesehatan

30-09-2020 | 19:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Meski angka penyebaran Covid-19 di Tanjungpinang terus bertamban, namun masyarakat masih saja melanggar protokoler kesehatan.

Hal ini membuat Polsek Tanjungpinang Timur besama Pemko Tanjungpinang mengambil tindakan. "Masih ada juga yang melanggar, untuk kali ini beri teguran serta pemahanan soal protokoler kesehatan, dan juga imbaun dan bahaya Covid-19 ini," ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin, Rabu (30/9/2020).

5 Warga Tanjungpinang Dinyatakan Sembuh dari Virus Corona

30-09-2020 | 18:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lima orang warga Tanjungpinang dinyatakan sembuh dari virus corona, Rabu (30/9/2020).

Hal ini disampaikan Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma lewat siaran persnya. "Pada hari ini, Rabu, kami sampaikan penambahan 5 kasus Covid-19 yang sudah selesai isolasi (sembuh) di Kota Tanjungpinang, sehingga sampai saat ini total pasien Covid-19 Kota Tanjungpinang yang sudah dinyatakan selesai isolasi (sembuh) berjumlah 270 orang, sebagaimana hasil pemeriksaan RT PCR yang diterima dari BTKLPP Batam," jelas Rahma.

Bawaslu Kepri Buka Lowongan Pengawas TPS Sebanyak 4.054 Orang

30-09-2020 | 18:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bawaslu Kepri membuka lamaran untuk 4.054 orang pengawas TPS (PTPS) untuk Pilkada serentak 2020.

Pendaftaran PTPS berlangsung mulai 3-15 Oktober 2020 di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setiap wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau.

Peserta Pilkada Bisa Dibatalkan Jika Melanggar Aturan Terkait Pembatasan Dana Kampanye

30-09-2020 | 16:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Peserta Pilkada serentak 2020 di Provinsi Kepri harus melaporkan dana kampanye baik berupa uang, barang atau jasa yang digunakan Paslon atau Parpol, atau gabungan Parpol yang mengusulkan untuk membiayai kegiatan kampanye pemilihan, sebagaimana yang tertuang dalam PKPU nomor 12 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye.

Komisioner KPU Kepri, Widyono Agung, menyampaikan, Paslon harus membuat rekening khusus dana kampanye, berupa uang, yang dipisahkan dari rekening Paslon atau Parpol atau gabungan Parpol dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan dana kampanye.