Tempat Usaha di Tanjungpinang yang Masih Beroperasi di Atas Pukul 22.00 WIB Bakal Ditutup
Oleh : Redaksi
Minggu | 13-06-2021 | 17:04 WIB
rahma_pinang1.jpg
Walikota Tanjungpinang Rahma (Foto: DOK BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengancam menutup tempat usaha yang masih beroperasi di atas pukul 22.00 WIB demi mencegah penyebaran Covid-19.

Tempat usaha yang dimaksud Rahma adalah Pujasera (pusat jajanan serba ada), kafe, kedai kopi, restoran, dan sejenisnya.

"Tempat usaha yang beroperasi di atas pukul 22.00 WIB dapat dua kali surat teguran. Kalau tetap tidak diindahkan, bisa dikenai sanksi penutupan operasional," kata Rahma di Tanjungpinang, Sabtu (12/6/2021).

Bagi pengunjung yang ingin ambil kendaraannya, lanjut dia, harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. "Kami bertindak adil, pengunjung dan pemilik tempat usaha melanggar aturan sama-sama dapat sanksi," ujar Rahma.

Rahma menegaskan bahwa penerapan sanksi tersebut berdasarkan peraturan wali kota setempat."Kami tidak main-main, bagi yang melanggar akan ditindak tegas," ujarnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, penindakan itu merupakan upaya pemkot untuk meminimalisasi kerumunan warga di tengah meningkatnya angka kasus Covid-19 di daerah tersebut.

"Kerumunan berpotensi menularkan Covid-19. Kami harap masyarakat memaklumi demi kebaikan bersama," ucapnya.

Penerapan kebijakan tersebut melibatkan semua pemangku kepentinganterkait, seperti TNI/Polri, satpol PP, dinas perhubungan, kecamatan, kelurahan, desa, hingga RT/RW.

Editor: Surya