TP- PKK Kepri Ajak Masyarakat Sukseskan Vaksinasi Booster

19-01-2022 | 14:32 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua TP-PKK Kepulauan Riau Hj. Dewi Kumalasari Ansar mengajak seluruh masyarakat di Provinsi Kepri untuk ikut mensukseskan pelaksanaan vaksinasi Booster khususnya pada lansia 60 tahun keatas di Asrama Haji, Tanjungpinang, Selasa (18/1/2021).

Sidang Kasus Tanah di Meral Karimun Bertabur Alat Bukti

19-01-2022 | 08:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Sidang gugatan yang dilayangkan Rudy Haryanto, atas tumpang-tindih sebidang tanah di Jalan Bukit Godam, RT.02, RW.01, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun bertabur alat bukti. Ada ratusan alat bukti yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Madi, SH, MH, tersebut adalah pembuktian dari tergugat 1 sampai dengan tergugat VIII.

Serahkan DPA 2022 ke OPD, Ansar: Anggaran Ini untuk Mensejahterakan Masyarakat Kepri

18-01-2022 | 19:56 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Gubernur H Ansar Ahmad memimpin rapat koordinasi (Rakor) sekaligus menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkugan Pemprov Kepri tahun anggaran 2022, bertempat di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Senin (17/1/2022).

Dalam kesempatan ini, Gubernur Ansar meminta kepada jajaran OPD agar setelah DPA ini diserahkan bisa segera dilaksanakan serta memaksimalkan penyerapan anggaran, agar tidak terjadi penumpukan anggaran di akhir tahun.

SKK Migas-KKKS Kepri Temukan Cadangan Migas di Laut Natuna - Vietnam

18-01-2022 | 18:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - SKK Migas Sumbagut bersama KKKS Wilayah Kepulauan Riau melaksanakan kunjungan kerja sekaligus silaturahmi awal tahun kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Senin (17/1/2022).

Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan di sela-sela peresmian Taman Migas Tun Telani di Kawasan Dompak, Tanjungpinang yang dibangun SKK Migas, Medco E&P Natuna Ltd dan Premier Oil Natuna Sea BV.

Putusan Kasasi, Terdakwa Hengki Divonis 30 Bulan Penjara

18-01-2022 | 17:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Nguan Seng alias Hengki (82), terdakwa penipuan yang merugikan korbannya sebanyak Rp 6,75 miliar, akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA), setelah sebelumnya dilepaskan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dari tuntutan jaksa pada Juli 2021 lalu.

Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono mengatakan, pihaknya juga baru menerima putusan kasasi itu dari MA. Di mana, dalam putusan itu, terdakwa Nguan Seng alias Hengki divonis 2 tahun 6 bulan penjara.