DLH Tanjungpinang Bakal Pidanakan Penunggak Retribusi Sampah Setelah SP Kedua Diterbitkan
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 27-07-2022 | 11:57 WIB
Riono-DLH-TPI.jpg
Kapala DLH Tanjungpinang, Riono. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjungpinang, Riono mengimbau masyarakat wajib retribusi pelayanan kebersihan/persampahan untuk segera membayar retribusi.

"Dalam waktu dekat ini, DLH juga akan memberikan pengarahan terkait hal-hal apa saja yang menjadi tugas dan kewajiban mereka sebagai juru pungut. Untuk masyarakat yang belum membayar retribusi segera melakukan pembayaran. Karena, DLH akan melakukan upaya tegas terhadap orang-orang yang memang saat ini menunggak retribusi dari Januari 2022," ungkap Riono, Rabu (27/7/2022).

Terhadap wajib retribusi yang menunggak pembayaran, lanjut Riono, langkah yang telah dilakukannya adalah dengan memberikan surat peringatan (SP) tertulis kesatu dan nanti akan disusul peringatan kedua.

Jika, SP 2 sudah diterima, pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa, sebab sudah diserahkan ke Satpol PP untuk dilakukan proses Tipiring melibatkan PPNS Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri.

"Apabila peringatan satu dan dua tidak diindahkan, maka kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum, melalui rapat koordinasi. Kami akan melakukan upaya Tipiring. Jadi, kami imbau masyarakat, utamanya yang sudah menerima surat peringatan satu agar segera melunasi kewajiban retribusinya, supaya tidak datang peringatan kedua," kata Riono.

Ia mengatakan, pemungutan retribusi pelayanan kebersihan/persampahan ini sesuai Perda nomor 5 tahun 2012 dan perubahannya nomor 4 tahun 2018. "Wajib retribusi dapat melakukan pembayaran melalui tunai ke petugas pungut DLH, QRIS, dan transfer ke rekening KAS Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang," terangnya.

Saat ini, sudah ada 16 orang petugas kebersihan yang merangkap kerja sebagai juru pungut retribusi sampah. "Sebenarnya, kebutuhan kita itu sebanyak 20 orang, tetapi 4 orang lagi kita berdayakan dari DLH. Maka dari itu, mereka mulai aktif 1 Agustus 2022. Adanya 16 orang ditambah 4 orang dari DLH, mereka full sebagai juru pungut. Nanti, petugas juru pungut DLH juga sudah dibekali atribut dan rompi sesuai aturan, supaya tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat," jelasnya.

Editor: Gokli