Dubes RI Tegaskan, Singapura Respon Positif Kebijakan Tax Amnesty

20-07-2016 | 20:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Ngurah Swajaya, mengatakan hingga saat ini pemerintah Negara Singapura, merespon positif pemberlakuan kebijakan pengampunan pajak atas Tax Amnesty dan penanganan keamanan aksi teror yang dilakukan pemerintah Indonesia.

Direktur PT CYP Dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang

20-07-2016 | 19:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Direktur PT Cakra Yudha Perkasa (CYP), Rendra SS, tersangka kedua kasus korupsi pengadaan alat laboratorium (Lab) Badan Pengusahaan (BP) Batam akhirnya menyusul Heru Purnomo ke Rutan kelas IB Tanjungpinang. Rendra SS dijeblokan Kejati Kepri ke Rutan kelas IB Tanjungpinang menyusul pelimpahan tahap dua oleh penyidik Polda Kepri, Rabu (20/7/2016). 

Walikota Beri Motivasi Siswa SMA Negeri 5 Kota Tanjungpinang

20-07-2016 | 18:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kunjungan Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, ke SMA Negeri 5 Kota Tanjungpinang ini untuk meninjau langsung proses kegiatan Pengenalan Lingkunagan Sekolah (PLS) sekaligus memberi motivasi untuk siswa- siswi SMA Negeri 5 tahun ajaran 2016-2017, di gedung auditorium SMA Negeri 5, Rabu (20/5/2016) pagi.

Penuhi Panggilan Penyidik, Tersangka Zulfahmi Langsung Dijebloskan ke Rutan

20-07-2016 | 18:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penuhi panggilan penyidik tanpa pengacara, Kejaksaan Tinggi Kepri langsung menahan dan menjebloskan tersangka korupsi pengadaan mess dan asrama mahasiswa Anambas, Zulfahmi, ke Rutan Kelas IB Tanjungpinang, sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (20/7/2016).

Terdakwa Penerima Suap dari Tahanan WNA Singapura, Dihukum Berbeda

20-07-2016 | 18:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa yang menerima suap dari tahanan Warga Negara Asing (WNA), ‎Manasar Siagian alias Rock N Roll (49) sebagai biro jasa pembuat paspor (calo) dan Muhammad Zulkifli Ritonga SH (50) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) staf Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, dihukum ‎1 tahun 10 bulan penjara dan 2,5 tahun penjara.