Sempat Dipimpong, Tiga Pimpinan Club Med Lagoi Akhirnya Disidangkan

20-02-2017 | 19:02 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Penanganan kasus tiga pimpinan manajemen Club Med Lagoi, selaku pemberi kerja terhadap 41 Warga Negara Asing (WNA) secara ilegal yang ditangkap oleh petugas Imigrasi kelas II Tanjunguban, walaupun sempat tertunda dan terkesan "dipimpong" oleh pihak Pengadilan, akhinya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang hari ini, Senin (20/2/2017).

Parpol Pengusung Enggan Tanda Tangani Komitmen Tertulis Pengusulan 2 Nama Cawagub

20-02-2017 | 18:50 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat Partai Politik (Parpol) Pengusung Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, di antaranya, Demokrat, PPP, PKB dan Gerindra, sepertinya tidak akan menandatangani komitmen tertulis yang diminta Nurdin atas pengusungan dua nama calon Wakil Gubernur yang akan diajukanya ke DPRD Kepri.

Curi TV Teman, Rahmad Dibekuk Aparat Polsek Bukit Bestari

20-02-2017 | 17:50 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Bestari berhasil mengamankan Rahmat Taufik (22) pelaku pencurian, di kediamannya di Jalan Maharani, Minggu (12/2/2017) pukul 19:30 WIB. 

Besok, Menteri PPN-Kepala Bappenas Buka Ratek Indonesia Bagian Barat di Batam

20-02-2017 | 17:38 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro direncanakan membuka Rapat Tehnik (Ratek) Penyusunan Rencana Pembangunan 2018 yang diikuti 17 Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Organisasi Pemerintah daerah Terkait (OPD) di Batam, Provinsi Kepri besok, Selasa (21/2/2017) di Harmoni One Hotel, Batam, Provinsi Kepri.

Kurir Pembawa 25 Ribu Ekor Baby Lobster Divonis 3 Tahun Penjara

20-02-2017 | 17:02 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa Andi Wiliam alias Asu selama 3,5 tahun penjara, namun dalam persidangan, Majelis Hakim mejatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulam kurungan.