Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Rp1,5 M

Kejari Jebloskan Bendahara Dinsoskam Batam ke Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 22-08-2017 | 16:50 WIB
Bendahara-Dinsoskam-Batam.gif Honda-Batam
Bendahara Dinas Sosial dan Pemakaman Batam tahun 2015, Raja Muhammad Rizal, tersangka korupsi Rp1,5 miliar ini akhirnya dijebloskan ke penjara, Selasa (22/8/2017) siang (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Raja Muhammad Rizal, aparutur sipil negara (ASN) Pemko Batam, tersangka korupsi Rp1,5 miliar, akhirnya dijebloskan ke penjara, Selasa (22/8/2017) siang. Ia merupakan bendahara di Dinas Sosial dan Pemakaman (Dinsoskam) Batam tahun 2015.

Dengan pengawalan ketat dari Kepolisian dan Jaksa bidang intelijen, tersangka yang sudah disematkan 'rompi orange' itu digiring dari Kantor Kejari Batam ke Rumah tahanan negara (Rutan) Batam di daerah Barelang, Kelurahan Tembesi. Ia terlihat santai tanpa ada kata-kata yang terlontar dari mulutnya untuk menjawab sejumlah pertanyaan pewarta.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Batam, Muhammad Chadafi Nasution, menjelaskan, penahanan terhadap tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara intens oleh penyidik. Di mana, Raza Muhammad Rizal sudah ditetapkan tersangka sekitar enam bulan lalu, bahkan tiga kali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan.

Tersangka, kata Chadafi, dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3), subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tetang tindak pidana pemberantasan korupsi, atau kedua Pasal 21 UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.505.990.249, sesuai dengan hasil audit BPKP," kata Chadafi.

Chadafi berujar, uang Rp1,5 miliar lebih yang diselewengkan tersangka bersumber anggaran tahun 2015 untuk 15 kegiatan. Salah satunya kegiatan RTLH yang mencapai Rp1,1 miliar. Di mana, uang tersebut merupakan dana sisa kegiatan yang tidak disetorkan oleh tersangka ke kas daerah.

"Tersangka ini memalsukan beberapa tanda tangan seolah-olah dana sisa kegiatan yang diselengwengkannya sudah disetor ke kas daerah. Padahal, uang itu dipergunakan tersangka untuk keperluan pribadinya," jelas Chadafi.

Masih kata Chadafi, penyidik sudah berupaya menelusuri aliran dana yang dikorupsi oleh tersangka. Namun, sejauh ini belum ditemukan adanya penggunaan dana untuk pembelian barang yang memungkinkan dilakukan penyitaan.

"Uang yang dikorupsi itu dihabiskan gitu aja. Kita belum menemukan adanya aliran dana ke pihak lain atau pembelian barang," katanya.

Dalam perkara ini, Jaksa penyidik sudah memeriksa belasan saksi dan beberapa ahli. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke penuntut umum untuk segera diajukan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

"Pemberkasan dari penyidik sudah rampung, tinggal dilimpah ke penuntut umum dan disidangkan," demikian Chadafi.

Editor: Udin