Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perpat Tanjungpinang Tuntut Organisasi Lain Hentikan Penggunaan Nama dan Atribut Tanpa Izin
Oleh : Devi Handiani
Senin | 11-11-2024 | 18:04 WIB
Perpat-Tanjungpinang11.jpg Honda-Batam
Persaudaraan Pemuda Tempatan Tanjungpinang (Perpat Tanjungpinang). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Persaudaraan Pemuda Tempatan Tanjungpinang (Perpat Tanjungpinang) menyampaikan keberatan terhadap organisasi atau perkumpulan yang menggunakan akronim Perpat Tanjungpinang tanpa izin resmi. Pengurus Perpat Tanjungpinang periode 2024-2029 menyesalkan tindakan tersebut, yang dinilai merugikan citra dan legalitas organisasi.

Ketua Umum Perpat Tanjungpinang, Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya merasa sangat dirugikan oleh penggunaan nama Perpat oleh pihak lain di luar kepentingan yang sah.

"Kami merasa sangat dirugikan dengan penggunaan akronim Perpat tersebut terlepas dari kepentingan apapun yang dilakukan," ujar Ardiansyah, Senin (11/11/2024).

Ardiansyah menjelaskan bahwa Perpat Tanjungpinang adalah organisasi yang memiliki legalitas dengan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan bersekretariat resmi di Tanjungpinang. Organisasi ini disahkan melalui SK Kemenkumham Nomor AHU-0008052.AH.01.07.Tahun 2021 dan terdaftar pada Kesbangpol. Ia menambahkan bahwa Perpat tidak memiliki cabang di tingkat provinsi, melainkan hanya untuk tingkat kabupaten atau kota.

"Pemahaman tentang organisasi Perpat yang sesungguhnya banyak pihak yang tidak mengetahuinya," jelas Ardiansyah.

Berdasarkan SK Kemenkumham, Perpat Tanjungpinang sah berdiri di Tanjungpinang dengan akta yang disahkan pada tanggal 4 Mei 2021 oleh Elizabeth Ida Ayu Suselo Angesti, SH, dan diterbitkan pada 5 Juli 2021 di Jakarta.

Ardiansyah juga mendesak agar acara atau pelantikan yang menggunakan akronim Perpat Tanjungpinang tanpa izin untuk dihentikan. "Akronim Perpat Tanjungpinang yang digunakan oleh penyelenggara acara tidak berdasar, karena organisasi tersebut tidak memiliki dasar pendaftaran AHU Kemenkumham RI dengan status Perpat Tanjungpinang. Yang terdaftar hanya Perpat Anak Tempatan," jelasnya.

Pihaknya juga meminta agar atribut Perpat dari organisasi atau kelompok lain yang bukan dari Perpat Tanjungpinang segera dicabut dari tempat umum untuk menghindari konflik.

"Sebagai langkah bijak, kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mari bersama kita jaga marwah negeri sendiri, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Jadilah tuan di negeri sendiri," tutup Ardiansyah.

PERPAT Tanjungpinang berharap masyarakat dapat menghormati legalitas yang berlaku dan menjaga keutuhan serta kehormatan organisasi demi terciptanya ketertiban di wilayah Tanjungpinang.

Editor: Yudha