Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Larang ASN Foto Bersama Calon Kepala Daerah
Oleh : Redaksi
Minggu | 14-01-2018 | 18:00 WIB
pns4.jpg Honda-Batam
Ilustrasi Apartur Sipil Negara

BATAMTODAY.COM, Solo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tak melakukan tindakan tak netral dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Satu di antaranya berfoto dengan calon kepala daerah selama proses pemilihan berlangsung.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jateng Sri Sumantha menegaskan larangan itu sesuai dengan surat tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Surat tersebut ditandatangani Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur pada 27 Desember 2017.

Menurut Sri, larangan itu sudah jelas dan menyentuh hal-hal yang sederhana menyangkut netralitas ASN. Selain berfoto bersama petahana, ASN juga dilarang menghadiri deklarasi calon, memasang baliho, mengunggah dan menanggapi komentar atau foto pasangan tertentu, serta menyebarluaskan foto bakal calon tertentu di sosial media.

"ASN juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai simbol keberpihakan," kata Sri usai meninjau tes kesehatan pasangan bakal calon peserta Pilkada di RSUD dr Moewardi Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 13 Januari 2018.

Sri mengaku Bawaslu fokus pada pemilihan dengan calon petahana. Bila ada calon petahana, katanya, persoalan netralitas ASN menjadi perhatian.

"Misalnya Pilgub Jateng, Pemilihan Bupati Karanganyar, Magelang, dan Tegal," ujarnya.

Bawaslu, lanjutnya, berwenang memantau netralitas ASN, TNI, dan Polri selama proses pemilihan suara. Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bila menemukan pelanggaran, ungkap Sri, Bawaslu akan memberikan rekomendasi pada pejabat yang berwenang. Nantinya, pejabat yang akan menentukan sanksi pada ASN.

"Apakah peringatan keras atau sampai pemberhentian, itu akan kami kawal keputusannya," tutur Sri Sumantha.

Editor: Surya