Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Tanjungpinang Terima Berkas Korupsi Bendahara Dinsoskam Batam
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Sabtu | 02-12-2017 | 09:38 WIB
09-22-52-Bendahara-Dinsoskam-Batam.gif Honda-Batam
Terdakwa Raja Muhammad Rizal, bendahara di Dinas Sosial dan Pemakaman (Dinsoskam) Batam tahun 2015 (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungpinang telah menerima berkas dugaan korupsi yang bersumber dari anggaran tahun 2015 untuk 15 kegiatan di Dinas Sosial dan Pemakaman (Dinsoskam) Batam dengan kerugian negara sebesar Rp1.505.990.249.

Humas PN Tipikor Tanjungpinang, Eduard Haloho, mengatakan bahwa beberapa hari lalu pihaknya telah menerima dan mendaftarkan perkara korupsi dengan nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg atas nama  terdakwa Raja Muhammad Rizal, bendahara di Dinas Sosial dan Pemakaman (Dinsoskam) Batam tahun 2015.

"Pada hari kamis kemarin kita baru terima berkas perkara dugaan korupsi yang bersumber dari anggaran tahun 2015 untuk 15 kegiatan di Dinas Sosial dan Pemakaman (Dinsoskam) Batam," ujar Eduard saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Sebtu (2/11/2017).

Dalam persidangan perkara ini, Ketua PN Tipikor telah menunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan nantinya, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Corpioner dan Suherman dan Panitra pengganti oleh L. Siregar.

"Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Ryan Anugrah dari Kejari Batam," katanya.

Walaupun Mejelis Hakim dalam perkara ini telah ditunjuk, tetapi untuk hari persidangannya belum ditentukam, mengingat pelimpahan berkas perkara ini baru diterima oleh PN Tipikor Tanjungpinang.

Dalam berkas perkara Kejari Batam yang telah dilimpahkan ini, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3), subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tetang tindak pidana pemberantasan korupsi, atau kedua Pasal 21 UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Pidsus Kejari Batam, Muhammad Chadafi Nasution, menjelaskan, penahanan terhadap tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara intens oleh penyidik. Di mana, Raza Muhammad Rizal sudah ditetapkan tersangka sekitar enam bulan lalu, bahkan tiga kali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan.

"Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.505.990.249, sesuai dengan hasil audit BPKP," kata Chadafi.

Chadafi berujar, uang Rp1,5 miliar lebih yang diselewengkan tersangka bersumber anggaran tahun 2015 untuk 15 kegiatan. Salah satunya kegiatan RTLH yang mencapai Rp1,1 miliar. Di mana, uang tersebut merupakan dana sisa kegiatan yang tidak disetorkan oleh tersangka ke kas daerah.

"Tersangka ini memalsukan beberapa tanda tangan seolah-olah dana sisa kegiatan yang diselewengkannya sudah disetor ke kas daerah. Padahal, uang itu dipergunakan tersangka untuk keperluan pribadinya," jelas Chadafi.

Masih kata Chadafi, penyidik sudah berupaya menelusuri aliran dana yang dikorupsi oleh tersangka. Namun, sejauh ini belum ditemukan adanya penggunaan dana untuk pembelian barang yang memungkinkan dilakukan penyitaan.

"Uang yang dikorupsi itu dihabiskan gitu aja. Kita belum menemukan adanya aliran dana ke pihak lain atau pembelian barang," katanya.

Editor: Udin