Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Lingga Setujui Tiga Ranperda Usulan Pemkab Jadi Produk Hukum
Oleh : Bayu Yiyandi
Selasa | 14-11-2017 | 10:14 WIB
setuju.jpg Honda-Batam
Pimpinan DPRD Lingga dalam sidang Paripurna, Senin (13/11/2017) sore. (Foto: Bayu Yiyandi)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - DPRD Kabupaten Lingga menyetujui tiga Ranperda perubahan yang diajukan Pemerintah Daerah setempat untuk ditetapkan menjadi Perda.

Persetujuan tersebut disampaikan melalui sidang Paripurna DPRD Lingga, Senin (13/10/2017) sore, yang diawali dengan penyampaiam laporan hasil pembahasan dari gabungan komisi.

Tiga draf Ranperda perubahan yang disahkan menjadi Perda yakni Ranperda perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang RPJMD Lingga. Kemudian Ranperda perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2014 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ranperda perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2017 tentang Pengelolaan Cagar Budaya yang telah disampaikan Pemkab Lingga beberapa waktu lalu.

Juru bicara gabungan komisi DPRD Lingga, Neko Wesa Paweloy mengatakan ke-3 Ranperda perubahan tersebut sudah diterima dari tim Pansus DPRD Lingga dan juga telah dibahas di tingkat gabungan komisi.

Dari hasil itu, setiap komisi di DPRD Lingga dikatakan Neko dapat menyetujui ketiga Ranperda untuk dijadikan produk hukum daerah yang baru.

"Hasil pembahasan di gabungan komisi, ketiga ranperda tadi dapat kami setujui menjadi suatu produk hukum daerah," kata Neko.

Dengan rinciannya untuk Ranperda perubahan atas Perda RPJMD agar dapat dijalankan sesuai rencana kerja strategis (Renstra) satuan perangkat kerja daerah dengan menyesuaikan SOTK yang baru.

Kemudian Ranperda perubahan atas Perda BPD dan Pengelolaan Cagar Budaya juga agar bisa dijalankan sesuai peruntukkan dan penguatan Perda tersebut.

Di tempat yang sama, Asisten II Pemkab Lingga, Zainuddin Safiri mewakili Pemkab Lingga mengucapkan terimakasih kepada pihak DPRD Lingga atas disetujui ketiga Ranperda perubahan tersebut.

Ia mengatakan setelah disetujui Ranperda di atas, salah satunya yakni RPJMD maka Pemkab Lingga dalam hal ini telah dapat menjalankan program pembangunan sesuai pedoman Perda yang baru.

"Terimakasih kepada Ketua DPRD beserta anggota atas persetujuan Ranperda perubahan ini menjadi Perda. Dengan itu otomatis kami (Pemerintah Daerah) atau eksekutif telah ada payung hukum yang baru dalam menjalan program pembangunan," kata dia.

Editor: Gokli