Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemeriksaan Status 104 Mobil Mewah Dilanjutkan
Oleh : Ali/Dodo
Jum'at | 02-12-2011 | 14:41 WIB
Raden_BUdi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolda Kepri, Brigjen (Pol) Raden Budi Winarso. 

BATAM, batamtoday - Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Brigjen Raden Budi Winarso memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimmum) yang dipimpin Kombes Pol Wibowo, menindaklanjuti kasus 104 mobil yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap.

Dan 11 unit mobil mewah asal Singapura ini dari 104 unit diketahui tidak memiliki dokumen sama sekali alias "bodong" atau masuk kategori C yang telah raib dari halaman Mapolda Kepri.

"Sekitar tiga minggu lalu, Kapolda memerintahkan Direskrimum untuk kembali melanjutkan kasus 104 mobil mewah yang sempat diamankan di Mapolda Kepri," ujar Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono kepada wartawan, Jumat (2/12/11).

Menurut mantan Kapolres Lingga ini, kasus mebil mewah yang masuk ke Batam terindikasi menghindar dari PPN dan PPnBM yang sebelumnya ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri, telah dilimpahkan ke Mapolda Kepri beberapa bulan yang lalu.

Hartono menyebutkan instruksi kepada Direskrimum Polda Kepri untuk segera menindaklanjuti proses keterlibatan orang yang bersangkutan, agar status  kendaraan mewah ini tidak kabur di mata hukum dan tidak menghilangkan kepercayaan masyarakat, khususnya di Kepri kepada institusi Polri.

"Ditindaklanjutinya kasus ini agar status kendaraan mewah itu tidak  terombang ambing," terangnya.

Hartono juga menyebutkan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri yang menangani berkas ke 104 unit mobil mewah yang berstatus simpan pinjam masih buram terhadap berkas-berkasnya sehingga penyidik kesulitan mengumpulkan bukti-bukti.

"Penyidik mengatakan sama saya kesulitan mendapatkan bukti-bukti terhadap 104 mobil mewah ini. Namun demikian, harus tetap diproses seseai ketentuan berlaku," pungkasnya.

Sementara melalui data yang diperoleh di Samsat Kepri, Batam Center, sesuai dengan Fom BB yang dikeluarkan pihak Bea Cukai Batam, sekitar tahun 2000 hingga akhir tahun tahun 2003 lalu, telah diregstrasi mobil mewah kategori A dan B sekitar 16 ribu unit.

Dan yang belum teregistrasi hingga saat ini sekitar 4.000 unit kendaraan yang mungkin juga masuk kategori C yang berati kendaraan mewah di Batam ini tidak memiliki dokumen Form BB dari Bea dan Cukai maupun dari Kantor Samsat Kepri.