Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tujuh Unit Taksi Uzur di Hang Nadim Tak Boleh Beroperasi
Oleh : Ali/Dodo
Jum'at | 02-12-2011 | 11:23 WIB
taksi_bandara.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Demi kenyamanan penumpang yang menggunakan taksi Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, Koperasi Karyawan (Kopkar) yang mengelola taksi di bandara melarang tujuh dari 167 taksi produksi di bawah tahun 2000.

Karena, terhitung 1 Desember 2011, Kopkar menghentikan program peremajaan kendaraan yang telah lama diberlakukan.

"Dalam penertiban yang dilakukan, pengurus kopkar tidak melakukannya secara spontan. Tapi satu persatu kendaraan yang diproduksi di bawah tahun 2000, dipanggil untuk menjelaskan proses peremajaan kendaraannya," ujar Ajo, salah satu supir taksi Bandara kepada wartawan, Kamis (1/11/11).

Dikatakannya proses peremajaan ini sudah berlangsung beberapa tahun.

Dan saat ini terhitung per tanggal 1 Desember, tambahnya, pengurus kopkar memberikan batas waktu bagi pemilik kendaraan untuk melakukan peremajaan.

"Kalau sopir menunjukkan dokumen dalam masa mengurus peremajaan kendaraan ini, namun kendaraannya belum diambil maka diperbolehkan untuk beroperasi. Jadi hanya tujuh taksi saja yang belum ada upaya untuk mengurus kendaraannya. Jadi diminta untuk mengurus kendaraannya tersebut," ujar salah seorang pengurus kopkar kepada wartawan yang enggan menyebutkan identitasnya kepada wartawan di kantor Kopkar Bandara Hang Nadim.

Untuk diketahui, Koperasi Karyawan yang menaungi ratusan taksi di Bandara Hang Nadim terus melakukan pembenahan. Guna meningkatkan pelayanan terhadap penumpang, maka taksi yang diproduksi di bawah tahun 2000 tidak diperkenankan lagi untuk beroperasi di kawasan bandara.

Informasi di lapangan, dari total taksi sebanyak 161 unit, ada 131 unit taksi yang merupakan produksi di bawah tahun 2000 yang harus dilakukan peremajaan.

"Ada 131 yang akan diremajakan. Dan semua diserahkan kepada pemilik mobil itu sendiri," pungkas pengurus Kopkar ini kembali.