Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cindai dan Nelayan Ancam Demo Aktivitas Tambang
Oleh : Charles
Kamis | 01-12-2011 | 18:57 WIB
Tuntut_DKTM_Tambang_Massa_Cindai_dan_Nelayan_Geruduk_kantor_Walikota_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam

Tuntut DKTM Tambang Massa Cindai dan Nelayan Geruduk kantor Walikota Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Pertemuan perwakilan LSM Cindai dan nelayan, yang melakukan aksi demo di Kantor Wali Kota Tanjungpinang menuntut pembayaran Dana Kesejahteraan Masyarakat (DKTM) atas kerusakan lingkungan akibat pertambangan bauksit, dengan Sekretaris (Sekda) Kota Tanjungpinang Tengku Dahlan MT tidak membuahkan hasil.

Warga nelayan Senggarang, Sei Ladi, dan Kampung Bugis pun akhirnya mengancam akan melaksanakan demo dan turun langsung ke lokasi tambang untuk menutup seluruh aktivitas pertambangan di Tanjungpinang.

Demikian dikatakan perwakilan nelayan dan Cindai, Edi Susanto, usai menggelar rapat dan pertemuan dengan Sekda Tanjungpinang Tengku Dahlan MT di aula Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (1/12/2011).

"Sampai saat ini, tidak ada keputusan dan jawaban tegas dari Pemerintah Kota Tanjungpinang atas tuntutan Rp30 juta per kepala keluaraga/bulan dana DKTM selama 6 tahun sebagaimana tuntutan nelayan," terang Edi kepada batamtoday.

Atas tidak adanya keputusan dan jawaban tegas Pemko Tanjungpinang ini, tambah Edi, warga nelayan pada demo yang akan datang akan langsung turun ke lokasi aktivitas pertambangan untuk melakukan penyetopan.

Sementara pihaknya dari Cindai, akan melaporkan seluruh pengerusakan lingkungan dan pertambangan ilegal yang ada di Tanjungpinang. Bahkan, dugaan korupsi dalam pengeluaran kebijakan yang dilakukan Wali Kota Tanjungpinang juga akan dilaporkan ke pusat.

Dari pantuan batamtoday, pada pertemuan perwakilan nelayan dan Cindai dengan Tengku Dahlan MT, dikatakan kalau Pemko Tanjungpinang saat ini, sedang mengupayakan dan menghubungi tujuh perusahaan pertambangan untuk memberikan dana DKTM sebagaimana yang dituntut warga nelayan.

"Karena mengenai dana DKTM, sesuai dengan aturannya, merupakan kewajiban dari perusahaan pertambangan untuk memberikan terhadap seluruh warga yang terkena dampak, sedangkan pemerintah daerah, hanya merupakan fasilitator, dan mengusahakan seusi dengan data dan jumlah riel penduduk yang terkena dampak," kata Dahlan.

Sebelumnya, tambah Dahlan, berdasarkan komunikasi pemerintah dengan tiga perusahaan pertambangan yang ada di Tanjungpinang masing-masing PT AIPP, PT Pipo Jaya dan PT Syahnur, atas tuntutan warga nelayan, telah bersedia membayarkan masing-masing Rp50 juta per perusahaan.

"Dan sesuai dengan pertemuan pihak nelayan dengan wali kota sebelumnya, juga telah dibicarakan sejumlah kesepakatan bahwa pemerintah akan menghubungi lima perusahaan lainya, agar dapat merealisasikan pembayaran DKTM pada nelayan yang merasakan dampak pertambangan ini," tegasnya.


Kendati tidak menghasilkan kesepakatan, namun dalam pertemuan itu, Tengku Dahlan mewakili wali kota, juga menginstruksikan Kepala Dinas KP2KE Kota Tanjungpinang, serta camat dan lurah agar dapat mensosialisasikan peraturan dan UU mengenai DKTM yang wajib diberikan dan menjadi tanggung jawab perusahaan pada warga yang terkena dampak di lingkungan lokasi Izin Usaha pertambanganya.