Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Surat Ketua PN Mengendap di Kejati Kepri

Jaksa Belum Limpahkan Berkas Korupsi ke Pengadilan Tipikor
Oleh : Charles
Selasa | 29-11-2011 | 18:57 WIB
Kajati_Kepri_Ade_Togarisman_SH_3.JPG Honda-Batam

Kajati Kepri Ade Togarisman SH

TANJUNGPINANG, batamtoday - Meski sudah hampir 8 hari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penerimaan berkas perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang ke Kejaksaan Tinggi Kepri, untuk diteruskan ke masing-masing Kejaksaan Negeri di daerah, namun sampai saat ini sejumlah kepala kejaksaan negeri mengaku belum menerima.

 

Akibatnya, sejumlah berkas perkara korupsi, yang berkas meyidikan dan dakwaanya sudah siap dilimpahkan, hingga saat ini tertahan di kejaksaan negeri.

Hal itu diakui, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Amran SH melalui Kasi Pidana Khusus Maruhum SH, ketika dikonfimasi batamtoday, Selasa (29/11/2011). 

Maruhum mencontohkan, kendati secara materil berkas perkara korupsi atas tersangka Fadil, Bendahara Pembantu Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, sudah dinyatakan selesai dan siap dilimpahkan, namun akibat belum adanya sudat edaran dan perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang belum melimpahkan.

"Berkas perkara dan dakwaannya sudah siap, tetapi kami masih menunggu perintah dari Kajati Kepri," ujarnya pada batamtoday.

Sementara itu, Kajati Kepri Adi Toegarisman yang dikonfirmasi terkait surat Ketua PN Tanjungpinang, tentang pemberitahuan dimulainya penerimaan berkas perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.

Hal yang sama juga ditunjukan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajati Kepri, Bambang Panca SH, yang hingga berita ini dipubliskan juga enggan memberikan jawaban.

Sebagaimana diketahui, Ketua PN Tanjungpinang, pada 22 November 2011 lalu telah mengirimkan surat ke Kajati Kepri sebagai pemberitahuan akan dimulainya penerimaan berkas perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dengan harapan pihak Kejati dapat meneruskan surat tersebut kepada unsur jajaran di bawahnya, yakni seluruh Kepala Kejaksaan Negeri yang ada di Provinsi Kepri.          

Kasus Korupsi Juga Mengendap di Kajati Kepri  

Selain surat pemberitahuan, yang diduga mengendap di meja Kepala Kejati Kepri, sejumlah kasus korupsi yang sebelumnya telah dalam penyelidikan dan bahkan penyidikan hingga saat ini, juga masih mengendap di Kejati Kepri, diantara kasus tersebut adalah, dugaan korupsi proyek pengadaan alat KIR di Dishub Batam, proyek pembangunan dermaga ASDP Dompak.

Sementara itu, penyelidikan dugaan korupsi yang saat ini mandeg dan mengendap di Kajati Kepri adalah penyelidikan dugaan korupsi dana padat karya dan pembeliaan alat pertanian di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Natuna 2009 serta sejumlah dugaan korupsi lainnya.