Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada Daerah yang Tiba-tiba Turun

DPR Nilai Rumusan DAU dan DAK Aneh
Oleh : Surya
Senin | 28-11-2011 | 16:24 WIB
Mekeng.jpg Honda-Batam

Melchias Markus Mekeng, Anggota Komisi XI DPR

JAKARTA, batamtoday -DPR menilai rumusan dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) yang dilakukan pemerintah sangat aneh. Sebab, tiba-tiba ada daerah yang DAK-nya turun drastis tanpa alasan yang jelas sehingga harus dilakukan evaluasi rumusannya.

"Tolong berikan ke kita rumusan DAU dan DAK. Di 2011 tiba-tiba ada daerah yang DAK-nya turun, kalau nggak salah ada 223 kabupaten yang DAK-nya turun, padahal itu termasuk daerah tertinggal," kata Melchias Markus Mekeng, Anggota Komisi XI DPR saat Rapat Dengar Pendapat dengan Bappenas di Jakarta, Senin (28/11/2011).

Menurut Mekeng, rumusan DAU dan DAK yang dilakukan pemerintah saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi daera,h karena daerah tergolong tertinggal pun DAK juga mengalami penurunan. "Contohnya daerah luar Jawa itu kan inflasinya pengaruhnya sangat kuat. Kita ingin tahu perumusan DAK dan DAK memasukkan hal-hal demikian," katanya.

 

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini menegaskan, DPR selama ini tidak terlibat dalam perumusan DAU dan DAK. Dalam rumusannya, pemerintah mengalokasikan DAU dan DAK untuk daerah diperbanyak, namun jumlah yang diterima angkanya sedikit tidak begitu besar.

"Untuk dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) alokasinya terlalu banyak tetapi angkanya kecil. Selama ini kita tidak pernah terlibat dalam pembahasan DAu dan DAK," katanya.

Pada 2011, total DAK yang dianggarkan pemerintah sebesar Rp25,233 triliun. Alokasi DAK terbesar dari DAK tersebut adalah untuk pendidikan yang nilainya mencapai Rp10,043 triliun.

Mekeng menambahkan, DPR mengusulkan agar  Dana Penyesuaian masuk ke dalam DAK agar supaya tidak penyelewengan.  "Panja ini harus merekomendasi amademen UU No.33 Tahun 2004 supaya tidak ada masalah-masalah dana penyesuaian, DAU, DAK dan dana bagi hasil," katanya.

Menanggapi hal itu,  Deputi Bidang Prasarana Wilayah dan Otonomi Daerah Bappenas, Max H Pohan menyetujui usulan DPR bahwa dana penyesuaian dimasukkan ke dalam DAK. "Saya kira itu usulan bagus dana penyesuaian dihapus dan dimasukkan ke dalam kategori DAK," kata Max.

Max juga sependapat dengan adanya usulan mengamandemen UU No.33 Tahun 2004. "Saya senang sekali kalau ada revisi UU No.33 sekaligus kita perbaiki PP-PP-nya yang mengatur tentang dana perimbangan," katanya.

Kendati menyetujui masuknya Dana Penyesuian ke DAK, namun menurut Max,  tidak semua Dana Penyesuaian bisa dimasukkan ke dalam DAK.

"Jadi memang tidak semuanya bisa di alokasikan ke DAK karena DAK itu kebanyakan fisik. Ada hal-hal yang non fisik, misalnya BOS dan pendidikan, tapi saya sependapat hal-hal itu masuk kategori tertentu di dalam mata anggaran, tidak harus DAK atau DAK yang malah ditambah elemennya" katanya.