Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik Tower Seluler di Kampung Bugis Dikasih Tenggang Waktu Urus Izin
Oleh : Harjo
Sabtu | 07-10-2017 | 11:04 WIB
tower-bodong-00.jpg Honda-Batam
Inilah tower 'sakti' di Kampung Bugis, Kelurahan Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Tower seluler di Kampung Bugis, Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara yang sudah berdiri dan beroperasi tanpa izin pemerintah belum juga ditertibkan. Bahkan, pemilik tower masih dikasih tenggang waktu untuk melakukan pengurusan izin.

"Pemilik tower sudah membuat surat pernyataan resmi untuk segera mengutus perizinan. Kita sudah kroscek, bahwa memang izinnya dalam proses," ungkap Sukadi, Kasi pengawasan dan PPNS Satpol PP Bintan kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, sabtu (7/10/2017).

Kendati pemilik tower dalam proses pengurusan izin, sanksi atas kelalaian selama itu tetap harus diterapkan. Menurut Sukadi, sanksinya bisa denda dan lainnya.

"Sanksi pasti ada karena mereka lalai selama ini," tegasnya.

Sampai semua perizianan deselesaikan, tower di Kampung Bungis itu untuk sementara disegel PPNS Satpol PP Bintan. Setelah izin terbit, segel akan dibuka kembali.

"Satpol PP memang lebih mengutamakan persuasif, demi kelangsungan dan kelancaran dan kemajuan pembangunan di Bintan," imbuhnya.

Editor: Gokli