Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Permenhub 26/2017 Tentang Lalu Lintas Bakal Diganti
Oleh : Romi Chandra
Jum\'at | 29-09-2017 | 09:38 WIB
Jumhur-dan-Yusfa.jpg Honda-Batam
Kadishub Kepri, Jumhur Ismail (kanan) bersama Kadishub Batam, Yusfa Hendri. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 26 tahun 2017 tentang Lalu Lintas Jalan diwacakana akan dicabut dan digantikan dengan peraturan yang baru, terhitung tanggal 1 Novemner 2017 mendatang.

Dengan kata lain, setiap pasal yang ada dalam Permenhub lama nantinya akan digugurkan. Hal itu merupakan kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi polemik yang terjadi antara jasa transportasi online dengan konvensional yang tidak hanya terjadi di Batam. Melainkan, permasalahan ini sudah terjadi di berbagai daerah, termasuk di Jakarta sendiri.

"Sekarang ini kita memang mencari solusi masalah ini. Bukan hanya di Batam, di Jakarta juga sering terjadi demo," ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Jamhur Ismail, usai melakukan rapat koordinasi forum lalu lintas angkutan umum di Kantor Dishub Kota Batam, Kamis (28/9/2017).

Dilanjutkan, perubahan itu juga dikarenakan adanya gugatan yang dilakukan beberapa pihak ke Mahkamah Agung (MA), dengan alasan Permenhub nomor 26 tahun tahun 2017.

"Dalam gugatan itu, mengatakan aturan membuat sulit mengurus perijinan," lanjutnya, didampingi Kadishub Kota Batam, Yusfa Hendri.

Ditegaskan Jamhur, semua jasa transportasi online yang ada di Batam saat ini, belum memiliki izin yang sah untuk beroperasi. Sehingga, apa yang dilakukan saat ini masih melanggar aturan.

Meski demikian, ia juga meminta taksi konvensional bisa menahan diri agar tidak melakukan aksi anarkis sehingga berhadapan dengan hukum.

"Biarkan pihak yang berwenang yang bertindak. Jangan main hakim sendiri. Intinya, baik jasa transportasi online maupun konvensional, harus sama-sama memiliki. Jika sudah punya izin, silahkan cari rejeki masing-masing," tegasnya.

Editor: Gokli