Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Parkir Sembarangan depan Mega Mall 20 Mobil Kena Tilang
Oleh : Irwan Hirzal
Jumat | 29-09-2017 | 07:18 WIB
parkir-sembarangan1.jpg Honda-Batam
Penertiban kendaraan yang parkir di jalan depan Mega Mall Batam Center. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, bersama Satlantas Polresta Barelang melakukan razia di depan Mega Mall Batam Center, Kamis (28/9/2017).

Razia itu dalam rangka penertipan parkir liar kendaraan roda empat di depan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Setidaknya di Jl. Daeng Kamboja ada 20 kendaraan roda empat yang ditertipkan petugas gabungan.

"Ada 20 kendaraan yang kami tilang bersama Polresta barelang. Mereka memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan umum," ujar Kepala Bidang Lalulintas Dishub Batam, Edward Purba, Kamis (28/09/2017).

20 kendaraan tersebut terpaksa harus mengikuti sidang tilang lalulintas. Apabila terbukti kembali melanggar, maka sanksinya Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditahan.

"Kalau 20 kendaraan itu kembali terbukti lagi peringatan terakhir kendaraan akan disita. Prosesnya tetap di Satlantas Polresta Barelang, tapi barang bukti kami yang amankan," ujarnya.

Bahkan tidak hanya 20 kendaraan yang ditilang, 1 kendaraan Toyota Agya terpaksa harus diderek oleh petugas ke kantor Dishub Batam. Karena tidak satupun orang yang mengakui kendaraan tersebut.

"Ada yang kami kempeskan juga Ban mobilnya, agar ada efek jera," ujarnya.

Menurut, Edward razia tersebut juga bertujuan agar arus lalulintas di Jl Daeng Kamboja, Mega Mall lancar tanpa hambatan. Karena kendaraan yang terparkir di pinggir jalan sangat menghambat arus lalulintas, disamping jalan tersebut hanya dua lajur.

"Kami akan terus pantau di Maga Mall. Parkir di pinggir jalan kami akan langsung bertindak," pungkasnya.

Editor: Dardani