Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Punya Izin Berlayar, Kapal Milik Pengusaha Kijang Ditangkap PSDKP Batam
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 28-09-2017 | 10:14 WIB
kapl-ikan-ditangkap-PSDKP-Batam.jpg Honda-Batam
KM Kecapi II ditangkap PSDKP Batam karena tidak mengantongi izin resmi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satu unit kapal ikan milik Apnal Jony alias Ahuat, pengusaha asal Kijang, Kecamatan Bintan Timur ditangkap PSDKP Batam. Disebut, kapal ikan itu berlayar tanpa mengantongi izin resmi.

Kapal dengan nama KM Kecapi II tersebut diamankan pada Selasa (19/9/2017) lalu. Menurut informasi, di dalam kapal ada satu nahkoda dan enam ABK.

Sementara itu, Pengawas PSDKP Batam, Samsul saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut. Ia menyampaikan kapal tersebut merupakan milik salah satu pengusaha ikan di Kijang, Kecamtan Bintan Timur.

"Benar, mereka kita amankan saat berada di perairan antara Kepulauan Bangka, Provinsi Bangka Belitung dengan Kabupaten Lingga, Kepri," beber Samsul saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Rabu (27/9/2017).

Saat ini, kata Samsul pihaknya dalam tahap penyelidikan di Batam. Selain mengamankan kapal, tim patroli PSDKP Batam juga mengamankan satu orang yang merupakan tekong atau nahkoda kapal.

"Satu nahkoda itu juga sedang kami periksa," sebut Samsul.

Kapal KM Kecapi II diamankan tim patroli PSDKP Batam karena melakukan sejumlah pelanggaran. Diantaranya diduga menyalahi izin tangkap yang dikeluarkan Dinas terkait Provinsi.

Surat izin yang dikantongi kapal adalah penangkapan bubu ternyata kapal menggunakan alat tangkap jaring. Kapal juga dalam beroperasi tidak mengantongi Surat laik operasi (SLO).

Pelanggaran lain, jumlah tekong dan ABK tidak sesuai yang dilaporkan ke Dinas terkait. Laporannya adalah kapal diawaki 1 tekong 5 abk ternyata saat diamankan ada 1 tekong dan 6 abk.

Kapal juga menangkap ikan di luar wilayah yang ditentutan, yakni 60 mil dari pelabuhan yang ditentukan.

PSDKP menggunakan pasal 7 jo pasal 100 Undang Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Editor: Gokli