Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Ada Berita Acara Kesepakatan 5 Parpol Pengusung

Isdianto dan Agus Wibowo Belum Juga Lengkapi Dokumen Persyaratan Cawagub Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 15-09-2017 | 18:15 WIB
hotman-0121.gif Honda-Batam
Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur DPRD Kepri, Hotman Hutapea (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Isdianto dan Agus Wibowo hingga saat ini belum juga memenuhi sejumlah syarat dan dokumen kelengkapan sebagai calon Wakil Gubernur Kepri, sebagaimana yang diamanatkan pasal 14 dan pasal 15 Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur Kepri sisa masa jabatan 2016-2021.

Selain itu, dalam dokumen pencalonan keduanya juga tidak ada berita acara atau surat kesepakatan dari 5 parpol pengusung, serta lampiran berita acara kesepakatan gabungan partai politik pengusung Gubernur dan Wakil Gubernur almarhum HM Sani-Nurdin Basirun.

Sesuai dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan DPRD tentang Tatib Pilwagub Kepri sisa masa jabatan 2016-2021, Wakil Gubernur yang diusung Partai Politik dan diajukan Gubernur ke DPRD, harus memenuhi 16 syarat calon, yang dinyatakan dengan surat pernyataan Calon Wakil Gubernur.

Pada Pasal 15 tentang dokumen persyaratan, calon wakil gubernur juga harus memenuhi 16 item dokumen persyaratan Calon Wakil Gubernur.

Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur DPRD Kepri, Hotman Hutapea, membenarkan masih banyaknya syarat dan dokumen persyaratan Calon Wakil Gubernur yang belum dipenuhi Isdianto dan Agus Wibowo tersebut.

"Dari verifikasi syarat dokument persyaratan dua Calon Wakil Gubernur yang kami verifikasi, masih banyak yang belum dipenuhi, khususnya surat pernyataan yang harus dibuat dan ditandatangani masing-masing calon di atas materai," ujar Hotman pada wartawan di DPRD Kepri, Jumat (15/9/2017).

Sejumlah syarat dan dokumen kelengkapan persyaratan yang belum dilengkapai Isdianto dan Agus Wibowo itu, dikatakan Hotman, seperti surat pernyataan bahwa calon bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 45, tidak sedang dicabut hak pilihnya, serta surat pernyataan tidak sedang pailit.

Untuk dokumen kelengkapan persyaratan, Isdianto dan Agus Wibowo, juga dikatakan Hotman belum melampirkan surat pernyataan lainnya, Seperti sesediaan untuk dicalonkan sebagai Calon Wakil Gubernur, surat keterangan kemampuaan secara jasmani dan rohani, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana atau tersangkut dengan perkara pidana.

Selanjutnya, tidak sedang dicabut hak pilihnya, surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang, tidak sedang dinyatakan pailit dan dokumen lainnya.

"Dari sejumlah surat pernyataan yang harus ditandatangani calon itu, ada beberapa yang belum dibuat dan dilampirkan," ujar Hotman lagi.

Dengan masih kurangnya, sejumlah dokumen syarat administrasi Calon Wakil Gubernur dari verifikasi Panlih di DPRD itu, tambah Hotman, pihaknya akan memanggil dan mempresentase serta memberitahukan sejumlah kekurangan syarat dan dokumen tersebut kepada Isdianto dan Agus Wibowo pada Senin (16/9/2017) mendatang.

"Jadi kemungkinan, Senin (16/9/2017), kami akan panggil dua calon, untuk mempresentasekan dokumen persyaratan yang sudah dipenuhi, dan yang belum dipenuhi agar dilengkapai," jelasnya.

Pemanggilan Calon Wakil Gubernur pada Senin itu, tambah dia, merupakan kesempatan 7 hari pertama dari 14 hari kesempatan bagi calon untuk memenuhi peryaratan dan dokumen administrasi Ccalon Wakil Gubernur yang disyaratkan Peraturan dan Tatib Pilwagub Kepri.

"Kalau pada 7 hari pertama juga belum bisa dilengkapi, dan ternyata juga belum lengkap, 7 hari berikutnya diberi waktu untuk melengkapai," ujarnya.

Tapi, setelah masa 14 hari diberi waktu untuk melengkapai, juga tidak dapat dipenuhi, maka Panlih akan mengembalikan berkas Calon Wakil Gubernur ke Parpol Pengusung yang disampaikan ketua melalui Gubernur.

Editor: Udin