Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Ada Dokumen Tertulis Dukungan 5 Parpol Pengusung

Pengajuaan Cawagub Kepri Isdianto dan Agus Wibowo ke DPRD Diduga 'Bodong'
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 15-09-2017 | 17:50 WIB
kursi-wagub11.jpg Honda-Batam
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengajuan dua nama calon Wakil Gubernur Kepri, Isdianto dan Agus Wibowo, oleh Gubernur Nurdin Basirun diduga bodong, karena tidak disertai dengan surat tertulis atau berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris masing-masing 5 Parpol Pengusung, Demokrat, Nasdem, PPP, PKB dan Gerindra, sebagaimana pasal 6 Bab IV ayat 1 sampai ayat 4 Peraturan DPRD Kepri tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur Kepri sisa masa jabatan 2016-2021.

Tidak adanya bukti dokumen surat tertulis atau berita acara kesepakatan 5 Parpol Pengusung pada dua nama Isdianto dan Agus Wibowo dari masing-masing Pimpinan DPP dan DPD Partai Politik itu, diakui Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dan Ketua Panlih Pilwagub DPRD, Hotman Hutapea.

Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun mengakui, dua Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kepri, Isdianto dan Agus Wibowo yang namanya diajukan ke DPRD Kepri untuk diverifikasi dan dipilih, ternyata tidak disertai dengan bukti surat atau berita acara secara tertulis dari 5 Parpol Pengusung.

"Saya tidak mau mempolitisir, ya, memang secara tertulis belum ada," ujar Nurdin pada BATAMTODAY.COM di DPRD Kepri, Jumat (15/9/2017).

Nurdin juga mengatakan, saat pengajuaan nama Wakil Gubernur, dirinya sebagai Gubernur saat itu juga didesak-desak. Sehingga dari pertemuaan yang dilakukan dengan 5 Parpol Pengusung di Batam, kesepakatannya hanya secara lisan.

"Saya tidak mau mempolitisir, apa yang ada, ya itu yang saya sampaikan ke Dewan," ujarnya.

Namun demikian, Nurdin juga mengatakan, dengan telah berjalanya pelaksanaan tahapan pelaksanaan Pilwagub melalui Panlih DPRD, apa yang kurang dalam dokumen dan administrasi persyaratan dua calon akan dilengkapi melalui calon dan Parpol Pengusung.

Di tempat terpisah, Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Pilwagub di DPRD Kepri, Hotman Hitapea, juga mengakui, selain sejumlah dokumen surat penyataan dan administrasi persyaratan yang belum dipenuhi Calon Wakil Gubernur Isdianto dan Agus Wibowo, berita acara dan kesepakatan tertulis dari 5 Parpol Pengusung dua calon yang diusulkan dan disampaikan Gubernur ke DPRD Kepri, juga belum ada.

"Dari dokumen dua calon memang belum disertakan surat kesepakatan atau berita acara kesepakatan dari 5 Parpol Pengusung Calon Wakil Gubernur, Isdianto dan Agus Wibowo," ujar Hotman.

Terkait dengan wacana penggantian nama dua calon yang sebelumnya sudah diserahkan dan diwacanakan sejumlah pihak, Hotman yang juga Ketua Panlih Pilwagub DPRD mengaku tidak ambil pusing, selama Gubernur tidak ada membuat surat penarikan.

"Karena begitu Gubernur menyerahkan 2 nama Calon Wakil Gubernur ke DPRD, kami anggap sudah close, karena sudah masuk dalam proses tahapan pemilihan di Panlih dan saat ini hanya tinggal mengikuti mekanisme yang ada di tata tertib," ujarnya.

Tetapi, tambah politisi Demokrat ini, jika dua calon yang diajukan tidak bisa memenuhi dokumen syarat administrasi, sesuai dengan yang dipersyaratkan UU dan Tatib, maka Panlih akan mengembalikan pada Parpol Pengusung melalui Gubernur.

"Silakan diganti Gubernur, kalau tidak juga diajukan, maka Dewan akan menyurati Gubernur. Juga tidak ditanggapi, maka kami surati Mendagri, apakah hanya memilih satu orang calon saja, atau bagaimana rekomendasi dari Mendagri," ujar Hotman.

Editor: Udin