Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bupati Karimun Serahkan SK Dewan Pengawas RSUD M Sani
Oleh : Wandy
Jumat | 15-09-2017 | 16:27 WIB
Rafiq-serahkan-SK-pengawas-RSUD-HM-Sani.gif Honda-Batam
Penyerahan SK Dewan Pengawasan oleh Bupati Karimun (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas RSUD Muhammad Sani diserahkan langsung oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq, Jumat (15/9/2017).

"Persyaratan tersebut sudah terpenuhi. Persyaratan lainnya menjadi ketua dan anggota Dewan Pengawas adalah pejabat SKPD yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan dan tokoh masyarakat yang berhubungan dengan dunia kesehatan," ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Menurutnya, tugas Dewan Pengawas RSUD M Sani Karimun untuk membantu tugas Bupati, melakukan pengawasan dan bimbingan terhadap pelayanan di rumah sakit tersebut.

"Untuk Dirut RSUD M Sani dalam mengambil langkah maupun kebijakan, baik itu administratif dan strategis tetap melalui konsultasi Dewan Pengawas dan harus mendapat persetujuan. Sebab  wewenang Dewan Pengawas memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada Dirut RSUD M Sani yang selanjutnya dilaporkan ke Bupati," ujarnya.

Dirut RSUD M Sani, Zulhadi, mengatakan bahwa sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan, Rumah Sakit yang memiliki omset di atas Rp15 miliar dan aset di atas Rp75 miliar per tahun, dikatakan layak memiliki Dewan Pengawas.

"Berdasarkan Keputusan Mendagri dan Menkes itu maka RSUD M Sani memenuhi persyaratan, dan kini RSUD M Sani Karimun telah memiliki Dewan Pengawas sebanyak 3 orang yang terdiri dari 1 orang ketua dan 2 orang anggota," ujar Zulhadi.

Sementara itu Ketua Dewan Pengawas RUSD M Sani Karimun, Rachmadi, yang juga menjabat sebagai Kadinkes Karimun mengharapkan, RSUD M Sani ke arah mandiri serta semakin cepat layanan yang diberikan.

"Jika sudah mandiri dan layanannya cepat, apabila ada kekurangan sesuatu, bisa membelinya sendiri. Tidak ada istilah di rumah sakit itu tidak ada barangnya. Namun untuk menuju kesempuranaan, memerlukan proses yang panjang," katanya.

Editor: Udin