Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis Bebas Tapi Tetap Dipenjara

Kuasa Hukum Oktavianus Laporkan MA
Oleh : Charles
Rabu | 23-11-2011 | 10:56 WIB
Isteri_Oktavianus_Ceritakan_Kondisi_Suami_dan_Keluarganya_Paska_Oktavianus_di_Hukum.JPG Honda-Batam

Isteri Oktavianus, Aisah ceritakan Kondisi Suami dan Keluarganya Paska Oktavianus di Hukum

TANJUNGPINANG, batamtoday - Putusan bebas Hakim Peninjauan Kembali terhadap mantan terpidana Oktavianus hingga kini tak kunjung dikirimkan Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun. Hal ini membuat kuasa kukum mantan terdakwa pengrusakan dan pencemaran lingkungan, melaporkan MA ke Komnas HAM, Lembaga Ombudsman, KPK serta Komisi III DPR-RI di Jakarta.

Kuasa hukum Oktavianus, dari LBH Street Lawyer Legal Aid-Jakarta, Rangga SH mengatakan pihaknya telah meminta Komisi III DPR memanggil Ketua MA untuk mempertanyakan hal mengenai keterlambatan pengiriman putusan kliennya tersebut.

"Sampai saat ini, kami masih menunggu, dan kalau upaya yang kita tempuh ini tidak ada tanggapan untuk kepastian hukum Oktavianus, kami akan mempraperadilkan MA secara perdata," kata Rangga.

Selain melakukan pelaporan ke DPR-RI, Rangga juga mengaku kalau hal ini juga akan dilaporkan ke Komisi Keterbukaan Informasi Publik karena saat mereka meminta putusan kliennya ke Panitera MA beberapa waktu dan pihak panitera dan Humas MA juga mengakui, adanya putusan bebas terhadap Oktavianus tersebut.

"Saat kami meminta secara resmi ke Panitera MA, kami juga telah melihat putusan PK tersebut secara bersama-sama dengan Humas dan Panitera komputer MA," ujarnya.

Namun alasan pada saat mereka mempertanyakan, Humas dan panitera MA menyatakan redaksional putusan bebas Hakim PK Oktavianus masih perlu diperbaiki, sehingga salinan otentiknya belum dapat dikirimkan ke Panitera PN Tanjungbalai Karimun.

Rangga juga menuding pihak MA sengaja memperlambat salinan otentik putusan PK ke PN Tanjungbalai Karimun, demi keuntungan pribadi dan hal itu terbukti dengan adanya permintaan dana dari salah seorang oknum yang mengaku staff di MA meminta sejumlah dana dari kliennya dengan alasan mempercepat turunnya salinan keputusan PK dari MA.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan terpidana kasus pengerusakan lingkungan dan pencemaran Oktavianus alias Yan divonis bebas oleh Hakim Peninjuan Kembali (PK) Mahkamah Agung, melalui Putusan Nomor :167 PK/Pid.Sus/2010 tangal 16 Desember 2010, Namun akibat salinan putusan yang hingga saat ini belum turun dari MA membuat Oktavinasu tetap di Lapas Tanjungbalai Karimun.