Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Angsa Hitam dan Orkestrasi De-legitimasi di Balik Perlawanan Riza Chalid
Oleh : Redaksi
Minggu | 01-02-2026 | 12:32 WIB

Oleh Chabibi Syaefudin

AWAL 2026 menghadirkan sebuah paradoks politik yang patut dicermati. Ketika Kejaksaan Agung mulai menunjukkan ketegasan terhadap aktor besar seperti Riza Chalid, respons yang muncul justru bukan dukungan dari kelompok-kelompok yang selama ini mengklaim diri sebagai penjaga moral dan integritas, melainkan serangan naratif yang terkoordinasi dan berlapis.

Kritik keras yang dilontarkan sejumlah tokoh dalam apa yang dikenal sebagai Kelompok 50 --termasuk figur-figur vokal seperti Gatot Nurmantyo dan Said Didu-menunjukkan bahwa dinamika politik nasional sedang berada dalam fase yang tidak sederhana. Alih-alih menjadi oposisi konstruktif, kritik tersebut kerap menjelma menjadi delegitimasi terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.

Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari pendekatan analisis intelijen. Dalam kerangka tersebut, pola yang muncul mengarah pada praktik agitasi dan propaganda (agitprop), sebuah strategi klasik subversi politik yang bertujuan membentuk persepsi publik, bukan memperbaiki kebijakan. Ketika narasi yang dibangun secara konsisten menyerang Polri dan Kejaksaan Agung --dua instrumen utama negara hukum-- maka yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi lembaga, melainkan stabilitas relasi antara kekuasaan sipil dan aparat penegak hukum.

Secara historis, irisan hubungan antara kelompok ini, Presiden Prabowo Subianto, dan Riza Chalid dapat ditelusuri sejak periode dukungan politik pada Pilpres 2014. Namun, langkah Prabowo yang kini lebih pragmatis --membangun koalisi luas dan mengedepankan stabilitas pemerintahan-- tampaknya dipersepsikan sebagai ancaman oleh jejaring kepentingan lama. Ketakutan utama bukan soal idealisme yang dikhianati, melainkan hilangnya perlindungan politik terhadap kepentingan bisnis tertentu.

Ketika penegakan hukum mulai menyentuh simpul-simpul tersebut, respons yang muncul adalah serangan balik melalui teknik false flag operation. Isu reformasi birokrasi, khususnya wacana penataan ulang posisi Polri, dipelintir menjadi narasi pembangkangan institusi terhadap Presiden. Tuduhan bahwa Polri "mbalelo" atau membentuk "tim tandingan" reformasi bukanlah kritik kebijakan yang tulus, melainkan upaya memecah kepercayaan antara Presiden sebagai Panglima Tertinggi dan alat negara di bawahnya.

Dalam perspektif institutional realism, soliditas hubungan antara pemimpin sipil dan aparat keamanan merupakan prasyarat utama stabilitas rezim. Ketika hubungan ini dirusak melalui stigma dan kecurigaan, energi pemerintah akan terkuras untuk menyelesaikan konflik internal, sementara aktor-aktor yang terancam hukum mendapatkan ruang untuk bermanuver.

Lebih jauh, keberadaan figur-figur lama dalam lingkar kekuasaan yang memiliki relasi dengan kepentingan masa lalu perlu dibaca dalam kerangka fifth column. Elemen semacam ini tidak selalu bergerak secara terbuka, tetapi berfungsi menjaga agar kepentingan lama tetap bertahan, baik melalui pengaruh opini maupun pembentukan arah kebijakan yang ambigu.

Perlawanan ini juga menunjukkan evolusi metode. Jika sebelumnya upaya tekanan dilakukan melalui mobilisasi massa --yang puncaknya terlihat pada kegagalan aksi-aksi besar pada 2025-- kini strategi bergeser ke medan asimetris: media sosial dan perang persepsi. Pendanaan besar untuk buzzer dan produksi konten opini menjadi investasi politik untuk membalik realitas, menempatkan penegak hukum sebagai musuh rakyat dan aktor bermasalah sebagai korban kriminalisasi.

Di sinilah konsep Black Swan menjadi relevan. Mengacu pada Nassim Nicholas Taleb, Black Swan adalah peristiwa langka, sulit diprediksi, namun berdampak sangat destruktif. Delegitimasi sistematis terhadap Polri dan Kejaksaan Agung berpotensi menciptakan krisis kepercayaan publik. Jika otoritas negara melemah pada saat yang sama, kekosongan legitimasi dapat memicu instabilitas nasional dalam waktu singkat.

Dalam kondisi chaos semacam itu, hukum mudah dinegosiasikan, dan kebebasan aktor-aktor bermasalah menjadi komoditas politik. Inilah risiko terbesar yang harus diwaspadai Presiden Prabowo. Ancaman nyata bukan semata teriakan di jalanan, melainkan narasi yang dibungkus seolah-olah akademis, patriotik, dan moralistik, padahal berakar pada kepentingan sempit.

Karena itu, konsolidasi antara Presiden, Polri, dan Kejaksaan Agung menjadi keharusan strategis. Pelemahan atau pembenturan antar-institusi penegak hukum tidak hanya merusak citra lembaga, tetapi menggerogoti marwah negara hukum itu sendiri. Jika orkestrasi "Angsa Hitam" ini dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan sekadar stabilitas pemerintahan, melainkan arah masa depan Indonesia sebagai negara hukum di tengah ambisi besar menuju panggung global.

Penulis adalah Pengamat Intelejen Universitas Indonesia (UI)