Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tangkap Dua Tersangka

Pelangi Karaoke Batuaji Jadikan Anak di Bawah Umur Sebagai Budak Seks
Oleh : Hadli
Sabtu | 02-09-2017 | 13:14 WIB
ilustrasi-pedofil11.gif Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Pelangi Karaoke, Simpang Basecamp, Batuaji, Senin (25/8/2017) lalu.

"Dua tersangka berhasil ditangkap beserta mengamankan enam korban, satu di antaranya masih di bawah umur," kata Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Lutfi Martadian, Sabtu (2/9/2017).

Dugaan kuat, tersangka Wi dan Si telah menjajakan anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang di Pelangi Karaoke. Selain enam orang perempuan, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri juga telah memeriksa 6 orang saksi.

"Sejumlah barang bukti juga kami amankan, antara lain uang tunai Rp 1.300.000, nota, buku order, dan dua buah telepon genggam," tuturnya.

Kasus bermula saat penyidik mendapat informasi dari masyarakat, bahwa enam orang wanita asal Jambi dipekerjakan sebagai pelayan seksual di pelangi karaoke.

"Kami telah berkoordinasi dengan LSM Embung Pelangi dan Rumah Faye terkait penitipan para korban perdagangan manusia, termasuk teknis pemulangan para korban," ujarnya.

Para tersangka dijerat pasal 2,12,17 undang-undang RI Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan JO Pasal 88 undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Yudha