Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Kepri Bentuk Panlih Wagub Kepri, Ini Nama-namanya
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 28-08-2017 | 17:02 WIB
Jumaga-terima-berkas-dari-Surya.gif Honda-Batam
Ketua Pansus Tataib Pilwagub Kepri, Surya makmur Nasution, saat menyerahakan Laporan Akhir Pembahasan Tataib ke Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Kepri langsung membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur Kepri, menyusul disahkannya Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur dalam rapat paripurna yang digelar di Balairung Kantor DPRD, kawasan Dompak, Tanjungpinang, Senin (28/8/2017).

Pembentukan Panlih Wagub Kepri yang beranggotakan 9 orang itu dilakukan secara aklamasi pada papat Panitia Khusus (Pansus) Tatib Pilwagub Kepri. Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengatakan ke-9 orang Anggota DPRD Kepri yang ditunjuk menjadi Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub merupakan utusan dari 6 fraksi di DPRD Kepri.

Ke-9 anggota Panlih tersebut, masing Hotman Hutapea dari Fraksi Demokrat sebagai Ketua Panlih, Widiyastadi Nugroho dari PDIP sebagai Wakil Ketua Panlih, serta anggota masing-masing, Asmin Patros dan H Taba Iskandar dari Fraksi Golkar, Onward Siahaan dari Fraksi Demokrat Plus Gerindara, Dr Yusrizal dari Fraksi Hanura, Abdul Rachaman Lc dari PKS/PPP, serta Sirajudin Nur dari Fraksi Kebangkitan Nasional (PKB dan PAN).

Penetapan angota Panlih Pilwagub Kepri itu sendiri, dilakukan berbarengan dengan Paripurna Pengesahaan Tatib Pilwagub Kepri, dibarengi dengan perpanjangan masa tugas Pansus Tatib, menjadi Pansus Pemilihan Wakil Gubernur.

Ke-9 Anggota DPRD Kepri yang ditetapkan menjadi Panitia Pemilihan wakil Gubernur ini, tambah Jumaga, akan bekerja sesuai dengan Tatib dan bertugas untuk merumuskan tahapan pelaksanaan pemilihan, mulai dari penyusnan jadwal, verifikasi persyaratan calon Wakil Gubernur yang diajukan serta pelaksanaan pemilihan.

"Panlih akan di bawah Pansus Pemilihan yang diperpajang, dan diharapkan bertugas segera melakukan verifikasi berkas calon yang sudah diusulkan partai pendukung melalui Gubernur," kata Jumaga, Senin (28/8/2017).

Dengan terbentuknya Panlih Wakil Gubernur di DPRD Kepri itu, Jumaga juga berharap proses tahapan pelaksanaan pemilihan dapat segera disusun dan dilaksanakan.

Jumaga juga menyatakan, setelah penyusuanan jadwal dan tahapan, dua nama calon Wakil Gubernur masing-masing Isdianto dan Agus Wibowo yang sebelumnya telah diserahkan 5 partai Pengusuang ke Gubernur dan diteruskan Gubernur ke DPRD Kepri, akan segera diserahkan ke Panitia Pemilihan guna dalakukan verifikasi masing-masing calon Panlih, sebelum nantinya ditetapkan menjadi calon tetap.

Di tempat yang sama, Ketua Pansus Pemilihan Wagub, Surya Makmur Nasution, mengatakan bahwa tata tertib pemilihan ini berisi 13 BAB dan 39 Pasal.

BAB dan Pasal dalam Tatib ini nantinya dijadikan acuan menjalankan pemilihan dan telah disetujui oleh Kemendagri. "Secara umum, rumusan tatib telah sesuai dengan peraturan perundangan. Namun ada frasa dan kalimat yang harus dirubah. Pansus sudah melakukan perubahan dan harmonisasi," kata Surya.

Salah satu pasal yang ditambah, mengatur soal sangsi bagi calon yang mengundurkan diri. "Dalam Pasal 35 ditambahkan, pasal yang berbunyi dalam hal salah satu Cawagub tidak hadir, harus disertai surat keterangan dari lembaga yang berwenang," tambahnya.

Pasal berikutnya adalah, jika Cawagub tidak hadir saat pemilihan, maka Cawagub dan partai pengusung akan diberi sangsi sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Untuk proses verifikasi berkas calon, Panlih akan kembali mengecek kelengkapan berkas. Jika ditemui kekurangan berkas, maka diberikan waktu selama tujuh hari melengkapinya.

Editor: Udin