Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Indonesia Berhasil Turunkan 11 Persen Emisi Gas Rumah Kaca
Oleh : Redaksi
Sabtu | 26-08-2017 | 10:14 WIB
Gas-Rumah-Kaca1.gif Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat hingga 2017 Indonesia telah menurunkan 11 persen dari 29 persen emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang ditargetkan sampai tahun 2030.

"Target penurunan emisi GRK Indonesia sudah tercantum dalam Nationally Determinded Contribution (NDC). Kini kita juga perlu fokus pada peran daerah untuk memenuhi target tersebut," kata Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Nur Masripatin dalam sosialisasi "Peran Daerah dalam Pemenuhan Target NDC" di Jakarta, Kamis.

Dari NDC pertama Indonesia yang telah disampaikan kepada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada November 2016, sebagai bentuk kontribusi Indonesia untuk mengimplementasikan Persetujuan Paris yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016, menargetkan penurunan emisi GRK sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri (unconditional) dan sampai dengan 41 persen dengan dukungan internasional (conditional) dibandingkan dengan tanpa ada aksi (business as usual) pada 2030.

Jika berdasarkan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KLHK 2017 yang membahas lima sektor NDC, maka ia mengatakan perlu disosialisasikan lebih lanjut di tingkat daerah, baik bukan pihak pemangku kepentingan (Non Parties Stakeholders/NPS), maupun pemangku kepentingan mencakup provinsi, kabupaten/kota, dunia usaha dan masyarakat sipil lainnya.

Upaya pencapaian target NDC di daerah, menurut Nur, difokuskan pada tiga sektor utama yakni kehutanan, energi dan limbah. Selain itu, isu adaptasi juga menjadi fokus yang perlu dibahas di semua level.

"Kita perlu mendengar dari daerah, coba menggali, dari soal mitigasi dan pendanaan. Perlu pula memetakan sumber pendanaan di daerah yang tidak hanya bersumber dari dalam negeri tapi juga donor luar negeri," ujar dia.

Untuk mengendalikan produksi gas rumah kaca dari aktifitas manusia (antropogenik caused), Perjanjian Paris mengamanatkan pelaksanaan Nationally Determinded Contribution yang berisi rencana mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di setiap negara anggota, termasuk Indonesia. Target conditional tersebut akan dicapai melalui penurunan emisi GRK sektor Kehutanan (17,2 persen), energi (11 persen), pertanian (0,32 persen), industri (0,10 persen) dan limbah (0,38 persen).

Pemanasan global telah menjadi perhatian masyarakat dunia dimana 197 negara anggota UNFCCC berkomitmen dan berupaya untuk mencegah kenaikan suhu global tidak melebihi 20C atau setara dengan gas rumah kaca 450 PPM di atmosfer pada tahun 2100.

Sumber: ANTARA
Editor: Yudha