Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersandung Pidana Khusus

Sekwan Bintan Tetap Bayar Gaji Arif Jumana sebelum SK Gubernur Turun
Oleh : Syajarul Rusydy
Jum\'at | 25-08-2017 | 15:50 WIB
Sekwan-Bintan,--Edi-Yusri.gif Honda-Batam
Sekwan Bintan, Edi Yusri (Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sekretaris DPRD Bintan, Edi Yusri, mengatakan, pihaknya akan tetap membayar gaji Wakil Ketua Komisi II Bintan, Arif Jumana, sebelum mendapat keputusan pemberhentian dari Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Saat ini pihaknya sedang menunggu proses pemberhentian Arif.

"Gajinya tetap, kita masih menunggu keputusan Gubernur. Hak-hak yang lain juga akan diberi. Saat ini dia memang masih Anggota DPRD," beber Edi saat ditemui di kantor DPRD Bintan, beberapa waktu lalu.

Saat ini, kata Edi, Arif Jumana sedang dalam proses pemberhentian dan menunggu SK Gubernur. Pemberhentian itu tersebut didasari atas Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan Arif Jumana masuk dalam katagori terpidana khusus.

"Kita kan mendasari keputusan MA, karena kalau narkoba itu masuk dalam terpidana khusus," kata Edi.

Pernyataan Sekwan itu dibantah oleh Arif. Menurut Arif sekwan keliru, dia bukan terpidana khusus, melaikan terpina umum, sehingga tidak bisa diberhentikan. Pernyataan Arif Jumana sebagai terpidana umum dikuatkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Supardi, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM menyampaikan bahwa, Arif Jumana merupakan terdakwa dalam tindak pinda umum bukan khusus.

"Kalau narkoba masuk pidana umum, jadi Arif itu pidana umum," beber Supardi saat dikonfimasi melalui telepon, Senin (21/8/2017).

Jika mengikuti Peraturana DPRD Bintan, Nomor : 021/KPTS/DPRD-Bintan/2014 tentang tata tertib DPRD Bintan, maka dalam UU tersebut sebelum diberhentikan, yang bersangkutan harus melewati tahap di bagian keempat yakni pemberhentian sementara.

Sedangakan untuk pemberhentian sementara terdapat Pasal 123 ayat (1) yang menyebut, Anggota DPRD diberhentikan sementara karena. a - Menjadi terdakwa dalam tindak pidana umum yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, b - Menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus.

Editor: Udin