Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Bekuk 3 Pelaku Curat, 2 Dihadiahi Timah Panas
Oleh : CR-16
Kamis | 24-08-2017 | 16:15 WIB
Kasat-reskrim-Polres-Karimun.gif Honda-Batam
Rilis pengungkapan curat oleh tim gabungan Reskrim Polres Karimun, Polsek Meral dan Polsek Tebing(Foto: CR-16)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satreskrim Polres Karimun berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan kekerasan di Kantor Dumai Express, Rabu (23/8/2017). Dua dari tiga pelaku terpaksaa dihadiahi timah panas karena melawan saat dilakukan penangkapan.

Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, mengatakan, 2 dari 3 pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat penangkapan. Ketiga tersangka tersebut, yakni SR (41), MZ (19) dan IS (36).

"Penembakan kita lakukan karena tersangka melawan saat kita lakukan penangkapan. Daripada membahayakan anggota, terpaksa kita tembak," kata Lulik kepada awak media, Kamis (24/8/2017).

Lulik mengatakan, pihaknya berhasil menangkap ketiga pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan SR yang diduga kuat melakukan curat di Kantor Dumai Express Pelabuhan Tanjungbalai Karimun.

Saat pihaknya mengetahui keberadaan SR di Ruko Telaga Riau, ia pun langsung diamankan. Dari tangan SR, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti hasil curian, yakni 2 unit laptop, 1 note book, mesin printer, mesin genset, 2 bor listrik, Hp, mesin pemotong besi, gunting besi dan dua kotak amal.

"Berdasarkan keterangannya, ternyata SR merupakan pelaku pembobolan di Kantor Desa Pangke Barat, di mana dia tidak sendiri dan ditemani oleh MZ. Sehingga MZ kita tangkap di Jalan Kuda Laut, Sei Lakam Timur. Di sana kita mendapatkan barang bukti yakni, 3 laptop dan ada beberapa alat yang digunakan untuk mencuri, seperti gunting besi," kata Kasat Reskrim ini.



Dari kedua tersangka, muncul keterangan bahwa ada pelaku lain yaitu IS. Ternyata pada saat itu IS tengah berada di Tanjungbatu, namun pada Rabu (23/8/2017) tersangka IS kembali ke Tanjungbalai Karimun, sehingga pihak kepolisian langsung mengamankan IS pada saat di Pelabuhan Roro.

"Dari tangan IS kita baru diketahui ada 10 sepeda motor yang diletakkan di tempat yang berbeda, dan dari 10 motor tersebut baru 8 motor yang terdapat laporan polisi. Pengungkapan kasus ini merupakan tim gabungan Reskrim Polres Karimun, Polsek Meral dan Polsek Tebing," ujarnya.

Semantara itu Kapolsek Tebing, AKP Budi Hartono, menyampaikan bahwa pihaknnya menganalisa dari kejadian tersebut rata-rata pelaku tindak pidana di daratan Pulau Karimun adalah anak-anak. Sementara di luar pulau Karimun sudah dewasa.

"Kalau saya perhatikan, pelaku tindak pidana di daratan Pulau Karimun rata-rata sebagian besar adalah anak-anak di bawah umur dan untuk pelaku di luar Pulau Karimun biasanya sudah berumur atau dewasa," ujar Budi Hartono.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 yaitu tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Udin