Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beraksi 13 Kali, Tiga Remaja Pelaku Begal Dibekuk Polsek Sagulung
Oleh : Yosri Nofriadi
Kamis | 24-08-2017 | 15:14 WIB
Kapolsek-Sagulung.gif Honda-Batam
Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto saat ekspos begal di 13 TKP (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Sagulung membekuk tiga pelaku begal yang meresahkan warga Batuaji dan Sagulung. Ketiga remaja yang masih aktif sekolah itu, yakni YR (16), Y (14), dan R (13).

Ketiga remaja itu dibekuk karena memeras dan menganiaya Dendi Putra Mahendri (16) di depan Sekolah Indomalay, Komplek Mall Top 100 Tembesi. Bahkan aksi begal yang menimpa Naza (17), warga perumahan  Tamam Lestari, di lapangan perumahan Taman Lestari, Selasa (22/8/2017) lalu, juga dilakukan oleh ketiga remaja ini.

Mereka tidak saja berusaha merampas motor, tapi juga mengania Naza dengan menggunakan senjata tajam. Akibat kejadian itu Naza mengalami luka di tanganya karena terkena sabetan pisau.



Mereka dibekuk saat tengah nongkrong di pinggir Jalan R Suparapto, tepatnya di depan Tahu Sumedang pada Rabu (23/8/2017) kemarin. Dari hasil pengembangan polisi, ketika pelaku sebelumnya sudah beraksi di 13 TKP.

"Pengungkapan awal kasus mereka tentang penganiayaan. Tapi setelah kita kembangkan, ternyata mereka pelaku begal yang sudah beraksi di 13 TKP," ujar Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto, Kamis (23/8/2017).

Dari 13 TKP, sambung Hendrianto, termasuk tiga di antaranya sudah cocok dengan laporan korban begal yang masuk ke pihak kepolisian. "Dua LP dari Polsek Batuaji termasuk kejadian yang di Perumahan Taman Lestari itu, satu lagi di Polsek Sekupang," ujar Hendrianto.

Korban dari kompolotan ini adalah anak-anak sekolah, mulai dari SD sampai SMA. Selain begal, mereka juga memalak dan menganiaya. Sudah banyak barang-barang para korban yang dirampas paksa mereka, seperti handphone dan sepeda motor.

"Sasaran mereka anak-anak sekolah semua. Mereka merampas handphone, uang bahkan sepeda motor dengan cara mengancam korbanya," ujar Hendrianto lagi.



Ketiga pelaku yang dibekuk itu merupakan siswa aktif di sekolah SMP dan SMK di Sagulung. Ketiganya merupakan warga Sagulung dan Batuaji. Selain sudah membekuk tiga pelaku, polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yakni, In (14) seorang wanita dan Re (15) seorang laki-laki.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti hasil rampasan yakni, lima unit handphone android berbagai merek dan tiga sepeda motor yang mereka gunakan untuk melancarkan aksinya. Akibat ulahnya ketiga pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Udin