Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Meral Amankan Tersangka Penggelapan Motor
Oleh : CR-16
Selasa | 22-08-2017 | 18:26 WIB
Kapolsek-Meral-Badawi.gif Honda-Batam
Kapolsek Meral, AKP Syaiful Badawi (Foto: CR-16)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kepolisian Sektor Meral mengamankan Hermantino (34) di Coastal Area Senin, (21/8/2017) sekira pukul 12.00 wib. Tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana penggelapan 1 unit sepeda motor milik Sri Wahyuni yang merupakan warga Desa Pangke Barat.

Kapolsek Meral, AKP Syaiful Badawi, mengatakan bahwa beberapa bulan lalu tersangka bersembunyi untuk menghilangkan jejak sebelum tertangkap pada Senin kemarin. Pasalnya tersangka membawa lari sepeda motor milik korban sejak 25 Mei 2017 lalu dan motor tersebut digadai untuk mendapatkan keuntungan.

"Modus pelaku menyewa kendaraan tersebut kepada korban dan kemudian menggadai kendaraan tersebut untuk mencari keuntungan," ujar Badawi, Selasa (22/8/2017)

Badawi mengatakan, berdasarkan keterangan, tersangka menghilang sejak bulan Maret lalu, namun korban mencarinya sejak bulan Mei. Hanya saja dalam kurun waktu 4 bulan korban tidak berhasil menemukan pelaku, sehingga pada hari Sabtu (19/8/2017) korban baru melapor kepada pihak Kepolisian dan masuk ke dalam kasus penggelapan.

"Kemudian kita langsung telusuri keberadaan tersangka. Korban dan tersangka hanya kenal di jalan, kemudian dia menyewa kendaraan tersebut. Selama 6 bulan dia bersembunyi di rumah temannya di Jalan Pasar Lama Puakang," ujar Kapolsek Meral.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak Kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka penggelapan motor tersebut sedang berada di Coastal Area. Dari informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Meral langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.

"Kita amankan tersangka di Coastal Area, Kelurahan Teluk Air, dan dari tangan tersangka kita berhasil sita 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X tahun 2015 warna putih biru BP 3819 KK, atas nama Sri Wahyuni," papar Badawi.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Polsek Meral guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 372 tentang penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Editor: Udin