Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Waduh Hanya 24 Anggota Dewan yang Hadir Rapat Paripurna Batam
Oleh : Irwan HIrzal
Senin | 21-08-2017 | 18:38 WIB
Paripurna-DPRD-Batam.gif Honda-Batam
Rapat paripurna kedelapan DPRD Kota Batam, Senin (21/08/2017) (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sungguh menyedihkan wakil-wakil rakyat Kota Batam, jiwa pejuangnya terlihat tidak membekas, meskipun rakyat Indonesia baru merayakan 17 Agustus pada HUT RI ke-72. Itu tergambarkan pada rapat paripurna kedelapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Senin (21/08/2017).

Sempat molor selama 3 jam dari jadwal pukul 14.00 Wib, rapat paripurna akhirnya dibuka oleh Seketaris Dewan (Sekwan), Asril sekitar pukul 17.04 Wib.

Parahnya lagi, saat Sekwan Asril membacakan laporan daftar hadir yang menandatangani buku absen hanya 24 Anggota DPRD Kota Batam dari 50 wakil rakyat Batam. Sehingga kondisi ini sangat memprihatinkan.

"Terima kasih saya laporkan, Anggota DPRD yang hadir sebanyak 24 orang dari 50 orang. 26 orang tidak hadir," kata Sekwan Asril saat membaca daftar hadir dalam membuka rapat paripurna.

Ketua DPRD Batam, Nuryanto yang memimpin rapat tersebut, meskipun dua unsur pimpinan DPRD Kota Batam tidak hadir, Iman Sutuawan dan Tengku Hamzah, langsung membacakan Tata Tertib (Tartib) rapat paripurna.

Sesuai pasal 77 ayat 1 yang dimaksud peraturan Tata Tertib tersebut, rapat paripurna harus dihadiri sebanyak 2/3 atau paling sedikit 34 orang seluruh Anggota DPRD Kota Batam dari 50 anggota. Lantaran yang hadir hanya 24 orang, Nuryanto terpaksa skors selama 20 menit.

"Sesuai peraturan Tatip, Anggota Dewan yang hadir harus 2/3 dari seluruh Anggota Dewan. Apabila dilanjutkan, keputusan paripurna dinyatakan tidak syah," ujar Nuryanto sambil mengetok palu bertanda rapat paripurna diskors.

Sekitar pukul 17.35 Wib, Nuryanto kembali mencabut skors dan meminta Sekwan kembali membacakan daftar Anggota Dewan yang hadir sesuai penandatanganan kehadiran. Namun demikian, jumlah tersebut tetap sama, tanpa ada perubahan. Nuryanto kembali melakukan skors rapat paripurna selama 10 menit.

"Apabila tidak terpenuhi, jumlah anggota dewan yang hadir 2/3 dari 50 orang, skors paling banyak 2 kali dengan tenggang waktu tidak lebih dari 1 jam," tegas Nuryanto.

Hingga berita ini diturunkan rapat paripurna Kota Batam belum kunjung digelar.

Editor: Udin