Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Rencana Pelantikan Eselon III dan IV, Pemko Tanjungpinang Kirim Permohonan ke Kemendagri
Oleh : Habibi Khasim
Kamis | 17-08-2017 | 09:26 WIB
riono-99.gif Honda-Batam
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang tampaknya masih keukeuh mengadakan pelantikan pejabat eselon III dan IV, yang sempat direncanakan akan dilakukan pada Jumat (11/8/2017) namun batal karena Wali Kota Lis Darmansyah memilih menunggu wakilnya Syahrul yang kebetulan pada hari itu sedang di luar kota.

Sementara, batas akhir pelantikan sesuai masa jabatan kepala daerah adalah Sabtu (12/8/2017, namun tidak mungkin dilakukan karena bukan hari kerja.

Batas waktu tersebut telah lewat, namun Pemko Tanjungpinang harus melakukan pelantikan karena mengisi 8 jabatan eselon III yang kosong. Sehingga, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan ke Kementrian Dalam Negeri untuk melakukan pelantikan.

"Kita tetap mengikuti aturan yang ada. Sesuai UU nomor 10 tahun 2016, Kepala Daerah tidak boleh melantik pejabat di 6 bulan sisa jabatan dan 6 bulan setelah dilantik. Menurut perhitungan kami, 6 bulan sisa jabatan itu pas di tanggal 12 Agustus 2017. Makanya kita belum melakukan pelantikan, menunggu izin yang akan kita minta kepada Mendagri," jelas Riono saat ditemui di Kantor DPRD Tanjungpinang, Rabu (16/8/2017).

Riono mengatakan, bahwa dia telah meminta kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan untuk berangkat ke Jakarta, guna menyampaikan surat permintaan izin pelantikan.

"Rencana Senin depan saya minta pak Tengku untuk melakukan kooridinasi dengan Mendagri untuk minta rekom. Nah, itu juga masih menunggu, jika memang dapat rekomendasinya, maka kita akan lakukan setelah rekomendasi itu ke luar," ugkap Riono.

Terkait hal ini, Tengku Dahlan, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa memang benar pelantikan belum dapat dilakukan karena alasan waktu yang telah habis. Untuk itu, sesuai perintah Riono, dia akan berangkat dan berkoordinasi dengan Medagri untuk meminta rekomendasi.

"Jika seperti itu perintah, ya saya akan laksanakan. Yang jelas memang kita harus melantik, karena 8 kursi eselon III masih koosong, jika tidak dilantik sekarang, mau kapan lagi," kata Tengku Dahlan.

Dahlan mengatakan, jika tidak dilantik dalam waktu dekat, maka kursi tersebut akan diduduki oleh pelaksana tugas (plt) sangat lama sekali. Terhitung kosong sejak awal tahun, dan kemungkinan dilantik pada tahun 2019.

"Karena amanat Undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu, di mana Kepala Daerah tidak boleh melantik selama setahun, 6 bulan sebelum habis masa jabatan dan 6 bulan setelah dilantik. Sementara, tahapan Pilkada akan habis Juni, 6 bulan setelah pelantikan Desember, ya masa kosong sampai tahun 2019," jelas Tengku Dahlan.

Terkait jabatan yang kosong, Dahlan mengatakan kebanyakan adalah sekretaris organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu adalah kepala bagian di sekretariat daerah.

Editor: Gokli