Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sayangkan Vonis Ringan terhadap Midi

Kapolresta Barelang Berharap Penegakan Hukum Beri Efek Jera
Oleh : Romi Candra
Kamis | 17-08-2017 | 08:24 WIB
tarmizi-011.gif Honda-Batam
Tarmizi alias Midi saat digiring anggota unit Jatanras Polresta Barelang usai menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Vonis penjara 2 bulan 15 hari yang diberikan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap Tarmizi alias Midi, terdakwa kasus penyekapan terhadap seorang pria, sangat disayangkan Kapolresta Barelang, Kombes Hengki.

Menurutnya, vonis yang hanya 2 bulan 15 hari itu lebih ringan dari tuntutan jaksa dan tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukan Midi.

Saat ditemui di ruangannya, Hengki mengatakan, vonis ringan terhadap pelaku kejahatan, tentunya tidak akan memberikan efek jera.

"Kalau vonis hukuman yang diberikan ringan, tidak ada efek jeranya. Ya, kita dari kepolisian berharap kepada instansi penegak hukum lainnya bisa memberikan hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukan," ungkap Hengki.

Tidak hanya untuk kasus Midi, ia berharap hukuman untuk pelaku kejahatan lainnya, seerti begal, jambret yang sangat meresahkan masyarakat.

"Contohnya saja, pelaku divonis satu tahun atau enam bulan. Nah potong remisi, dan sebagainya. Akhirnya, yang hukuman satu tahun hanya dijalani enam bulan. Tidak ada efek jeranya," sesal Hengki.

Ditegaskan Hengki, dalam hal ini ia tidak bermaksud melakukan intervensi. Namun, ia mengharapkan hukum ditegakkan seadil-adilnya oleh setiap instansi penegak hukum.

"Ini bukan intervensi, tapi harapan. Tujuannya agar pelaku kejahatan jera," pungkasnya.

Editor: Dardani