Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Priyo Bantah Ada Jual Beli Pasal di DPR
Oleh : Surya
Jum'at | 18-11-2011 | 16:04 WIB

JAKARTA, batamtoday - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso membantah pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tentang jual beli pasal di DPR.  Menurut Priyo, jual beli pasal tak ada di DPR.

"Kalau boleh saya mengkritik, Pak Mahfud mestinya tidak sembrono untuk melontarkan ide semacam ini. Semut diseberang lautan nampak, gajah di pelupuk mata nampak. Meskipun efeknya kita punya niat baik tapi kita jauh dari praktik semacam ini," kata Priyo Budi Santoso di Jakarta, Jumat (18/11/2011). 

Namun ia berterimakasih kepada Mahfud MD. Ia mengajak Mahfud sama-sama interospeksi diri dan kelembagaan.

"Sebagai pimpinan DPR kami berterimakasih atas sinyalemen Pak Mahfud, kita tidak akan menuntut seperti kepada Refly Harun. Sudah tentu kalau ada arah ke sana, kami akan mencoba menyelidiki dan mungkin introspeksi dan itu sama sekali tidak dibenarkan. Saya tidak tahu yang disebut itu jual beli pasal apa," katanya.

Namun kalau ternyata ada yang bisa membuktikan, Priyo tak masalah. Ia mendorong praktik itu diberangus dan anggota yang terlibat diproses di BK DPR.

"Saya sebagai pejabat harus terukur dalam memberikan pernyataan dan karena itu harus ada introspeksi DPR dan MK yang pernah terkena derasnya isu yang disebut oleh Pak Mahfud jual beli pasal. Harus memberangus praktik seperti itu kalau memang ada. Harus ada koreksi total semua pihak, Badan Legislasi dan teman-teman kita di Pansus-pansus," katanya. 

Hal senada disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ignatius Mulyono. Ia menyayangkan pernyataan itu datang dari Mahfud selaku ketua salah satu institusi negara.

"Kecuali Pak Mahfud ini pengamat, silakan mengkritik. Tetapi posisi Pak Mahfud adalah Ketua MK. Jangan sampai pernyataannya menimbulkan polemik dan hal-hal yang tidak enak bagi lembaga lain," kata Ignatius. 

Menurut Mulyono, seharusnya tidak terjadi saling menjelekkan lembaga lain. "Itu pandangan sepihak. Bisa jadi yang disampaikan Pak Mahfud adalah pengalaman pada periode lalu saat ia menjabat sebagai anggota DPR. Saya tidak pernah mengkritisi MK, dan seharusnya Pak Mahfud juga melakukan hal yang sama, tapi silahkan dibuktikan saja," katanya.

Sebaliknya, Indonesian Coruption Watch (ICW) membenarkan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengenai adanya praktik jual beli pasal di dalam pembahasan undang-undang oleh DPR RI. Indikasinya pada penyusunan ayat tembakau pada UU Kesehatan dan batas usia maksimal hakim agung hingga 70 tahun.

"Kabar itu bukanlah sekedar omong kosong saja. Benar terjadi. Contohnya ayat tembakau di UU Kesehatan atau batas usia maksimal hakim agung hingga 70 tahun," kata Emerson Y Juntho, Wakil Koordinator ICW.

Menurut Emerson, praktik jual beli dalam pembahasan UU memang benar terjadi di DPR, salah satunya, lanjut Emerson mencontohkan, terjadi pada pembahasan tentang ayat tembakau didalam UU Kesehatan.

"Kasusnya seperti ayat tembakau dalam UU Kesehatan, jual beli pasal itu adalah bisa memangkas atau menambah. Selain itu indikasi jual beli pasal juga terlihat dalam UU MA, tentang batas usia maksimal Hakim Agung, 70 tahun," katanya.

ICW, kata Emerson menilai jual beli pasal, merupakan celah dalam fungsi legislasi DPR RI yang bisa mendatangkan uang bagi para anggota dewan, selain fungsi seleksi pejabat publik.