Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Isu 'Rumah Sekap' Dinilai sebagai Babak Baru Pelemahan KPK
Oleh : Redaksi
Kamis | 10-08-2017 | 17:14 WIB
Ray-Rangkuti.gif Honda-Batam
Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti.(Sumber foto: Kompas.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Isu safe house atau "rumah sekap" dinilai menjadi babak baru upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pansus hak angket.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menuturkan bahwa langkah pansus dalam menyatakan bahwa KPK melanggar hukum adalah langkah yang buru-buru.

Pansus angket menuding KPK melanggar hukum lantaran safe house seharusnya dikelola Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bukan penegak hukum seperti KPK.

Langkah pansus tersebut, kata Ray, justru memperlihatkan bahwa hingga saat ini pansus angket belum menemukan satu poin substantif yang menandakan terjadinya pelanggaran hukum serius oleh KPK. Padahal, informasi yang digali pansus sudah cukup banyak.

"Akibatnya, hingga saat ini, pansus KPK seperti masih mencari dasar hukum untuk menyebut KPK melanggar hukum dan dengan sendirinya memberi dasar legalitas politik dan hukum bagi pembentukan pansus KPK," kata Ray melalui pesan singkat, Kamis (10/8/2017).

Menyoal safe house sebagai rumah sekap berdasar informasi mentah, menurutnya, merupakan catatan kesekian dari langkah Pansus KPK dalam rangka mencari pokok pelanggaran KPK.

Pertama, pansus mempersoalkan kesaksian mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dalam kasus pengadaan e-KTP, kemudian soal audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK, hingga soal safe house. Faktor awal terbentuknya angket yakni meminta informasi Miryam, justru seperti sudah terabaikan.

"Perpindahan dari satu faktor ke faktor lainnya ini jelas menambah ketidakpercayaan pada niat pansus KPK dalam rangka memperbaiki dan memperkuat KPK," kata dia.

Safe house dijamin undang-undang serta merupakan kerja sama KPK dan LPSK. Artinya, ucap Ray, saksi KPK berada di bawah pengamanan LPSK, bukan KPK.

Ray pun mengaku heran mengapa hal ini menjadi sangat rumit dan heboh di kalangan pansus. Sebab, LPSK sendiri juga sudah menyatakan bahwa ada beberapa saksi KPK dititipkan pada mereka.

"Oleh karena itu, saya tetap berkeyakinan bahwa pansus ini semata untuk tujuan melemahkan KPK bukan memperkuatnya," ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, pansus tersebut yang dengan sendirinya membuka dengan jelas bahwa isu-isu yang selama ini berkembang tak berdasar dan tak kuat namun didramatisasi seolah KPK melanggar hukum. Berpindah-pindah faktor atau fokus penyelidikan menjadi salah satu indikasinya.

"Faktanya makin sedikit jumlah fraksi yang terlibat di dalamnya, sudah semestinya pansus KPK ini tutup buku," tutur Ray.

Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi sebelumnya mempertanyakan safe house yang disebut oleh KPK sebagai tempat perlindungan saksi.

Menurut dia, safe house dibentuk oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tak boleh dibentuk oleh lembaga penegak hukum seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan. Ia mengatakan, KPK harus berkoordinasi dengan LPSK.

"Mana ada safe house. Kan enggak ada dalam UU. UU mana yang membenarkan dia boleh menggunakan nama safe house. UU mana yang memperbolehkan dia membuat tempat perlindungan sendiri. Kan tidak ada," kata Taufiqulhadi, saat dihubungi, Rabu (9/8/2017).

Keberadaan safe house yang digunakan KPK mencuat setelah Anggota Pansus KPK Masinton Pasaribu menyebut lembaga antirasuah itu memiliki rumah sekap untuk mengkondisikan saksi palsu.

Kata KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Pansus tak bisa membedakan antara safe house dengan rumah untuk kebutuhan perlindungan saksi.

"Sayang sekali ada yang tidak bisa membedakan antara safe house untuk kebutuhan perlindungan saksi, dengan rumah sekap," ujar Febri, Sabtu (5/8/2017).

"Seharusnya, sebagai anggota DPR, yang bersangkutan dapat membedakan hal tersebut," lanjut dia.

Namun, Febri tak menjelaskan apakah yang dimaksud adalah rumah sekap milik LPSK atau rumah sekap yang dikelola sendiri oleh KPK.

Adapun Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, selama ini pihaknya membangun kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melindungi saksi.

Ada nota kesepahaman yang sudah ditandatangani agar pelapor, saksi, atau pun whistleblower di KPK bisa dilindungi menggunakan fasilitas LPSK, termasuk rumah aman atau safe house.

"MoU-nya ada, sudah sejak lama antara LPSK dan KPK," kata Edwin.

Namun, tidak semua saksi KPK meminta perlindungan LPSK.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin