Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kecewa Tak Masuk Areal Pertambangan, DPRD Lingga Minta Pemprov Evaluasi Perda RTRW
Oleh : Bayu Yiyandi
Kamis | 10-08-2017 | 13:50 WIB
Kamarudin-Ali.gif Honda-Batam
Wakil Ketua I DPRD Lingga, Kamarudin Ali. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Wakil Ketua I DPRD Lingga, Kamarudin Ali meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dapat melakukan evaluasi terhadap Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepri.

Permintaan politisi senior Partai Golkar itu karena dalam Perda RTRW tersebut wilayah Kabupaten Lingga tidak sedikitpun masuk dalam areal pertambangan. Ia menilai Perda tersebut akan menghambat masuknya investasi ke Lingga.

"Tidak dapat dipungkiri bahwa potensi pertambangan di Lingga masih menjanjikan. Pertambangan ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kalau dikelola sesuai prosedur," kata dia kepada BATAMTODAY.COM belum lama ini.

Ia menjelaskan, dalam sebuah kegiatan, Presiden RI Joko Widodo pernah mengatakan bahwa akan melakukan evaluasi aturan pemerintah jika aturan tersebut menghalangi masuknya investasi.

"Pernyataan ini harus dijadikan dasar pemangku kebijakan di Pemprov Kepri untuk melakukan evaluasi RTRW yang jelas merugikan Kabupaten Lingga," ujarnya.

Menurutnya, saat ini perekonomian Kepri sedang terpuruk dan menduduki peringkat bawah secara Nasional. Jika tidak ada kebijakan yang diambil dengan melakujan evaluaai aturan-aturan yang menghambat investasi, perekononian Kepri akan semakin terpuruk.

Editor: Yudha