Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Pria Ini Dituntut 8 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 09-08-2017 | 13:14 WIB
pelaku-cabul-tpi1.gif Honda-Batam
Pelaku cabul anak dibawah umur di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Muhamad Dinarsyah (20) --terdakwa yang menyetubuhi anak di bawah umur, It (15), hingga hamil, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Gustian Juanda Putra SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (9/8/2017).

Dalam tuntutannya, Gustian menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dalam Gabungan beberapa perbuatan yang dapat dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sebagaimana melanggar pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo 64 KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan penjaras," ujar Gustian.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukum A Nur SH menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Ketua Majelis Hakim Jhonson Sirait SH, yang didampingi oleh hakim anggota Henda Karmila Dewi SH, menunda persidangan sepekan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU Gustian mengatakan terdakwa menyetubuhi korban It hingga hamil dan diketahui korban telah melahirkan anak dari hasil persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa.

Dalam dakwaanya, terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali, dimana modus yang dilakukan terdakwa awalnya mengajak korban untuk jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor, tetapi terdakwa malah mengajak korban untuk menginap di kamar Wisma Hanaria, pada tanggal 16 dan 23 Oktober 2016. Didalam kamar tersebut korban langsung dirayu, dengan iming-iming akan dinikahi.

Editor: Yudha