Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengusaha Pertanyakan Dasar Hukum Bakamla Menahan Dua Kapal Kargo di Batam
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 09-08-2017 | 09:50 WIB
kapal-barang-00.gif Honda-Batam
Kapal kargo Budi Jasa dan Batam Indah 10, diamankan di Pelabuhan Sekupang, Selasa (8/8/2017) (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penangkapan dan penahanan dua kapal kargo bermuatan barang dari Singapura oleh Bakamla Pusat, yang disebut tak ada pelanggaran, sangat disayangkan pengusaha sekaligus pemilik kapal. Pasalnya, hal ini tentu akan membuat perekonomian Batam terpuruk dan investor terus angkat kaki.

Seperti yang dikatakan salah satu pemilik kapal jasa transportasi barang yang diamankan Bakamla pusat, Didik, ia merasa tidak memiliki kesalahan namun kapalnya masih tetap ditahan.

"Bisnis jasa transportasi barang ini sudah saya geluti sejak lama. Saya paham betul bagaimana aturan. Kapal sudah punya jalur tetap dengan rute Pelabuhan Sekupang-Singapura serta memiliki izin berlayar yang resmi," ungkapnya, Selasa (8/8/2017) malam.

Dijelaskan Didik, kapal miliknya menjalani pelayaran singkat yang kurang dari 24 jam. Sehingga, dalam aturannya, pihaknya masih bisa mengurus barang yang dibawa saat dalam perjalanan maupun begitu sampai di pelabuhan.

"Kalau dari Singapura ke Pelabuhan Sekupang hanya memakan waktu tiga jam, sehingga dalam aturannnya ada kemudahan yang diberikan. Kalaupun ada barang yang dibawa dan belum memiliki manifest, bukan berarti ilegal, namun izinnya sedang diurus, dan itu dibolehkan," jelasnya.

Ia juga menyebutkan, barang yang ia bawa dari Singapur, merupakan barang-barang untuk peeusahaan industri. Begotu sampai di Batam, perusahaan industri akan mengolahnya dan kemudian diekspor kembali.

Ia juga memahami Bakamla melakukan tugas untuk menghindari adanya penyelundupan, namun jika sudah tidak ditemukan masalah, kenapa kapalnya masih ditahan.

"Bea dan Cukai sudah mengatakan tidak ditemukan adanya penyelundupan, tapi kenapa kapal masih ditahan? Ini sangat merugikan pengusaha. Hal seperti inilah yang membuat para pengusaha hengkang dari Batam dan membuat industri tutup. Imbasnya, pengangguran banyak," lanjutnya.

Dikatakan juga, pihaknya sudah mendapat komplen dari perusahaan industri karena barang yang ditunggu tidak kunjung sampai. "Ini yang terjadi sekarang. Mau tidak mau saya harus bicara apa adanya. Kondisi ini menimbulkan kerugian sangat besar dari pengusaha. Barang itu ditunggu untuk dikerjakan. Namun karena tidak kunjung tiba, akibatnya tidak bisa bekerja," sesalnya.

Ia berharap, pemerintah jangan terus mempersulit pengusaha seperri kejadian ini. "Jika kami bersalah, ya akan kami akui. Bukan menghalangi tugas mereka sebagai keamanan laut, tapi kalau bisa kedepannya jangan mempersulit pengusaha," pungkasnya.

Sebelumnya, dua unit kapal pengangkut barang dari Singapura menuju Batam, diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla) pusat. Belum diketahui kesalahannya, saat ini dua kapal bernam Budi Jasa dan Batam Indah 10, diamankan di Pelabuhan Sekupang, Selasa (8/8/2017).

Sementara Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam, sejauh ini belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan dua kapal transportasi barang yang diamankan Bakamla Pusat, Senin (7/8/2017) malam.

"Sejauh ini belum ditemukan pelanggaran berkaitan dengan Bea dan Cukai. Dua kapal ini memiliki dokumen yang sesuai," ungkap Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU BC Tipe B Batam, Akhiyat Mujayin, Selasa (8/8/2017) sore, melalui sambungan telepon.

Editor: Gokli