Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebut Belum Ada Pelanggaran

BC Batam Tak Berani Terima Dua Kapal Kargo Tangkapan Bakamla
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 08-08-2017 | 20:02 WIB
Kapal-Budi-Jasa-yang-diamankan-Bakamla-Pusat1.gif Honda-Batam
Kapal kargo Budi Jasa dan Batam Indah 10, diamankan di Pelabuhan Sekupang, Selasa (8/8/2017) (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam, sejauh ini belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan dua kapal transportasi barang yang diamankan Bakamla pada Senin (7/8/2017) malam.

"Sejauh ini belum ditemukan pelanggaran berkaitan dengan Bea dan Cukai. Dua kapal ini memiliki dokumen yang sesuai," ungkap Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU BC Tipe B Batam, Akhiyat Mujayin melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2017) sore.

Dilanjutkan, aturan untuk kawasan Batam sedikit berbeda dengan daerah lain, terutama untuk jalur transportasi barang yang memakan waktu di bawah 24 jam.

"Dua kapal ini membawa barang dari Singapura ke Pelabuhan Sekupang, Batam. Ini sudah jalur tetap. Kalaupun ada barang yang dibawa belum memiliki izin, dalam perjalanan atau tiba di pelabuhan, izinnya masih bisa diurus," jelas Mujayin.

Ia juga menyebutkan, untuk Bakamla, jika ingin menahan kapal tersebut dengan aturan yang lain, sah-sah saja. "Yang jelas, pelanggaran yang berkaitan dengan kita (BC) belum ada, jadi kita juga tidak berani menerima hasil tangkapan itu," pungkasnya.

Sebelumnya, dua unit kapal pengangkut barang dari Singapura menuju Batam, diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Pusat. Belum diketahui kesalahannya, saat ini dua kapal bernama KM Budi Jasa dan KM Batam Indah 10, diamankan di Pelabuhan Sekupang.

Kepala Bagian Umum Zona Maritim Barat Bakamla Kepri, Kombes Hadi Purnomo, mengatakan, bahwa dalam hal ini merupakan operasi terpusat dari Jakarta. Sasarannya berkaitan masalah kejahatan di laut dan lebih spesifik tentang penyelundupan.

Editor: Udin