Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ilegal Loging di Sungai Pulai Merajalela, Penegak Hukum Tutup Mata
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 05-08-2017 | 14:50 WIB
Kayu-dari-Hutan-lingsung-Sunagi-Pulai.gif Honda-Batam
Kayu dari hutan lindung Sungai Pulai yang diangkut menggunakan truk (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMATODAY.COM, Bintan - Kondisi hutan lindung Sungai Pulai, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur (Bintim) kian memprihatinkan sebab aktivitas ilagel loging semakin membabi buta. Tak satupun penegak hukun atau pihak terkait berusaha untuk menghentikan aktivitas yang diharamkan itu.

Padahal sudah jelas, tindak pidana ilegal logging menurut Undang Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dirumuskan dalam Pasal 50 dan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 78 serta yang menjadi dasar karena adanya perbuatan ilegal logging adalah karena adanya kerusakan hutan.



Namun kata salah seorang tokoh pemuda Bintan, Asri Suherman, kepada BATAMTODAY.COM, aktivitas ilegaloging di Hutan Sungai Pulai, Jalan Tirmadu itu, terkasan dilegalkan. Aktivitas terang terang-terangan itu tidak ada yang menindak tegas.

"Penebangan kayu dan pencurian kayu di hutan menjadi semakin marak. Apabila hal ini dibiarkan berlangsung secara terus menerus, kerusakan hutan akan berdampak pada terganggunya kelangsungan ekosistem," kata peria yang akrab disapa Eman, Sabtu (4/8/2017) saat ditemui di Kijang.

Eman berharap, pihak-pihak terkait dapat segera mengambil tindakan. Karena jika dibiarkan terus menerus bakalan habis dan hutan lindung Sungai Pulai ini berubah menjadi pemukiman warga.

"Saya harap penegak hukum maupun pihak terkait segera mengambil tindakan, karena aktivitas di hutan lindung (Sungai Pulai) ini, sudah betentangan dengan Undang Undang yang diatur," harap Eman.

Menariknya, dari pantauan BATAMTODAY.COM, aktivitas ilegal loging yang terjadi di hutan lindung Sungai Pulai itu, tepat di belakang plang larangan untuk tidak merusak hutan lindung Sungai Pulai.

Editor: Udin