Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penerima Rasta di Kabupaten Anambas Perlu Didata Ulang
Oleh : Fredy Silalahi
Sabtu | 05-08-2017 | 11:38 WIB
rasta-00.gif Honda-Batam
Masyarakat Anambas yang sedang membeli beras sejahtera (Rastra). (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Anambas diminta untuk melakukan pendataan ulang warga penerima beras sejahtera (rasta). Sebab, pembagian yang berjalaan saat ini dinilai tidak tepat sasaran.

Adapun alasan warga meminta dilakukan pendataan ulang, seperti diutarakan, Tony warga Desa Rintis lantaran banyak warga miskin yang tidak terdata sebagai penerima rasta. Sementara warga yang mampu bisa mendapatkan rasta dengan cara membeli di Kantor Desa.

"Selain pendataan ulang, Pemkab Anambas juga perlu melakukan pengawasan pembagian rasta ini. Sekarang semakin tidak beraturan saja," kata dia, belum lama ini.

Saat ini, kata Tony, masih banyak warga miskin yang belum menerima pembagian rasta pada triwulan I dan II. Sedangkan yang disalurkan saat ini sudah masuk rasta pada triwulan III. "Perlu pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan," harap dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Penanggulangan Kemiskinan, Dinsos Kabupaten Kepulauan Anambas, Marjuki, mengakui bahwa pihaknya belum ada melakukan pendataan penerima Rastra tersebut. Pihaknya hanya menunggu laporan dari Aparatur Desa.

"Data yang ada pada kami sesuai yang diusulkan oleh Kepala Desa. Hingga saat ini kami memang belum ada melakukan pendataan, karena keterbatasan anggaran. Memang pendataan itu penting, agar Rastra tepat sasaran," kata Marjuki.

Data yang diperoleh, lanjut Marjuki, penerima Rastra yakni 3213 KK. Hal tersebut ditanggung oleh APBD Anambas dan APBN. "Dari APBD sebanyak 396.180 Kg untuk 2201 KK, sementara 182.160 Kg untuk 1012 KK. Setiap KK mendapat jatah 15 Kg dengan harga 1.600 per Kilogram,"tuturnya.

Editor: Gokli