Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Upaya Banding Ditolak PT Pekanbaru, Ini Kata Lamen Sarihi
Oleh : Syajarul Rusydy
Jum'at | 04-08-2017 | 14:39 WIB
Lamen-Sarihi13.gif Honda-Batam
Lamen Sarihi. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi, sepertinya tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang soal gugatan atas pergantian antar waktu (PAW) terhadap dirinya.

Bahkan, Lamen menganggap hakim PN Tanjungpinang dan hakim PT Pekanbaru masih kurang memahami tentang aturan yang berkaitan pemberhentian anggota DPRD. Ia menilai hakim belum memahami mahkamah partai yang diatur dalam PP 16 tahun 2010.

"Kalau yang diatur punya kewenangan ke mahkamah partai, atau objek yang diperiksa oleh mahkamah partai itu adalah mereka memiliki beberapa permasalahan di internal. Berkaitan dengan permasalahan kepengurusan, kemudian mereka melakukan kesalahan. Hal itu memang harus diputuskan di mahakamah partai," kata Lamen, Jumat (4/8/2017).

Jadi, kata Lamen sebelum orang diberhentikan dari partai politik kemudian seseorang itu mengajukan gugutan melalui pengadilan, maka pemberhentiannya sah ketika keputusan sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht.

"Kan yang dituju itu pengadilan, bukan mahkamah. Hal itu yang kurang dipahami oleh hakim, jadi saya sudah pernah tanya juga ke hakim senior. Mereka mengatakan gugatan saya itu sudah betul. Karena itulah amanah dari PP 16 tahun 2010 pasal 102 Ayat 2," tutur Lamen.

Yang ditunjuk itu adalah pengadilan, jadi kalau sudah diberhentikan maka itulah kewenangam pengadilan, bukan mahkamah partai lagi. Mahkamah partai itu, kalau ia (Lamen) belum diberhentikan atau mau diberhentikan itulah kewenangan mahkamah partai, untuk mengajuka.

"Jadi Ansar Ahmmad itu harus mengajukan kemahkamah partai, kalau semua tidak bersalah maka mahkamah partai berhak menolak. Namun kalau saya bersalah maka mahkamah partai berhak memberhentikan saya karena bersalah," sebut Lamen.

Lamen mengaku merasa aneh karena tiba tiba dirinya mendapat surat pemberhentian, tanpa ada prosudur hukum terkait itu, sehingga dirinya menggugat.

"Gugatan saya ini, sejalan dengan penjelasan atau amanah dari PP 16 Tahun 2010 tentang pedoman pembentukan tata tertib DPRD yang mengatakan apabila seseorang diberhentikan, dan kemudian mengajukan gugatan melalui pengadilan, maka pemberhetiannya sah, apabila putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Lamen.

Menurut Lamen dalam hal ini, hakim tingkat pertama dan hakim tinggi belum memahami terkait itu, apa yang menjadi kewenangan mahkamah partai dan apa saja yang menjadi kewenangan pengadilan.

"Kalau mereka baca tentang penjelasan PP 16 Pasal 102 ayat 2 tadi, maka itu kewenangan pengadilan untuk memutuskan," sebut Lamen.

Editor: Yudha