Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Pekanbaru Kuatkan Putusan PN Tanjungpinang Soal Gugatan Lamen Sarihi
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 01-08-2017 | 14:40 WIB
Lamen-Sarihi12.gif Honda-Batam
Lamen Sarihi. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Tinggi Ria di Pekanbaru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata H. Lamen Sarihi melawan DPP, DPD I dan II Partai Golkar serta Fraksi Golkar di DPRD Bintan.

Putusan banding H. Lamen Sarihi di PT Riau tersebut diputuskan Majelis Hakim Sarpin Rizaldi SH, Santun Simamora dan Catur Irianto, melalui putusan Nomor 57/Pdt/2017/PT.Pbr yang dibacakan tanggal 11 Juli 2017.

Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan SH saat dikonfirmasi membenarkan telah diterima putusan banding PT Pekanbaru untuk segera disampaikan pada masing-masing pihak sebagai pemberitahuan.

"?Petikan putusan banding PT menyatakan menerima permohonan banding. Menguatkan putusan PN Tanjungpinang dengan Nomor Perkara 42/Pdt/2016/PN TPg. Menghukum pemohon untuk membayar baiaya perkara," ujar Santonius.

Sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Tambah Santonius, pada pokoknya mengabulkan eksepsi terguagat, dan menyatakan PN Tanjungpinang tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena belum diselesaikan di internal masing-masing parpol.

Selanjutnya, setelah putusan diterima, PN Tanjungpinang segera menyampaikan putusan tersebut kepada masing-masing pihak, dan setelah14 hari setelah putusan tidak menyatakan upaya hukum kasasi, maka putusan dapat dinayatan Inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Editor: Yudha